Berita Terkini

Samakan Pemahaman Pertanggungjawaban Dana Hibah KPU DOMPU Bimtek Adhoc se Kabupaten Dompu

#TemanPemilih. Rabu, (26/6/2024). Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Arif Rahman didampingi oleh Anggota Maman Apriansyah, Yusuf, Nasarudin, Hidayatullah, Sekretaris Lahmuddin serta para Kasubbag mengikuti kegiatan Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Dan Pertanggunjawaban Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Selang beberapa menit setelah kegiatan ini dibuka, lanjut Bimtek diisi dengan penyampaian materi oleh masing-masing Narasumber Pertama oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Dompu Ardiansyah, SE materi yang ia paparkan" Kebijakan Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Yang Bersumber Dari APBD". Berikut oleh Sekretaris KPU Kabupaten Dompu Lahmuddin memaparkan materi "Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Tahun 2024". Terakhir di sampaikan  materi "Teknis Penyusunan SPJ" oleh narasumber Umratun Anggreani selaku Kasubbag Keuangan Umum Dan Logistik KPU Kabupaten Dompu. Bimtek yang dilaksanakan sehari  di Aula Kantor Komis Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Jl. Bhayangkara Nomor 06 Dompu tersebut melibatkan seluruh Ketua bersama Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK se-Kabupaten Dompu. Bersama Wujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 Dengan Semangat "Manggini-Manggari-Mataroa"    

MANTAPKAN PERSIAPAN, KPU KABUPATEN DOMPU IKUT KEGIATAN RAKOR PEMBENTUKAN PANTARLIH

TemanPemilih. Dalam rangka mempersiapkan Pembentukan Pantarlih Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB menggelar Rakor persiapan pembentukan Pantarlih selama dua Hari dari Selasa, 11 Juni 2024 hingga Rabu, 12 Juni 2024. Rakor yang dipusatkan di Ball Room Hotel Lombok Raya tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-NTB. Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman yang hadir bersama seluruh terundang, disela-sela kegiatan  ia menyampaikan bahwa kehadiran jajaran KPU Kabupaten Dompu dalam kegiatan ini, sebagai bentuk keseriusan kita dalam melaksanakan tahapan pembentukan Pantarlih, dan ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan data Pemilih yang berkualitas sebagai instrumen yang sangat penting demi mewujudkan Pilkada yang bermartabat. Jelasnya Mengutip pengarahan Ketua KPU Provinsi NTB dalam sambutan pembukaan "bahwa Rakor ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang maksud serta implementasi pelaksanaan dari Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024." Pungkasnya Pun disampaikan bahwa Rakor tersebut selain membahas metode dan persyaratan dalam pelaksanaan pembentukan Pantarlih, juga banyak hal penting yang dibahas, antara lain Finalisasi jumlah Pantarlih, perhitungan kebutuhan anggarannya baik dalam pembiayaan honorarium, atribut serta anggaran lain yang mendukung kerja Pantalih dilapangan. Rupa masing-masing jenis barang kebutuhan Pantarlih  tersusun sesuai speksifikasi yang di tentukan sehingga proses pengadaannya tepat waktu sebelum Pantarlih melaksanakan tugas atau sebelum pelaksanaan pencocokan dan Penelitian (Coklit). Paparnya Arif menambahkan, jumlah Pantarlih yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Dompu sebanyak 717 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2024. Yang akan bertugas di 428 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 81 Desa/kelurahan dan pada 8 kecamatan se - Kabupaten Dompu. Sambung Arif menjelaskan sesuai Keputusan Komisi Pemihan Umum Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan kelima atas Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis  Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  dan wali kota dan Wakil walikota bahwa Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP mulai tanggal 13 sampai  17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran 13 Juni sampai 19 Juni, penelitian administrasi 14 Juni sampai 20 Juni, pengumuman hasil seleksi 21 Juni 23 Juni, penetapan hasil seleksi 23 Juni dan pelantikan PPDP 24 Juni 2024 dan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan oleh PPS. Demikian Arif Rahman mengakhiri pernyataannya. Bersama Wujudkan Pilkada Dompu Dengan Semangat "MANGGINI-MANGGARI-MATAROA" #KpuMelayani #PilkadaSerentakTahun2024

Persiapkan Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih KPU Dompu Turun ke Kecamatan

#TemanPemilih. Menjelang Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai mempersiapkan diri untuk melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih/PPDP merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, Nantinya Pantarlih/PPDP akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan. Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu, Hidayatullah turun langsung ke wilayah kerja PPK untuk mensosialisasikan serta memastikan kesiapan PPS dalam pembentukan Pantarlih/PPDP. Senin, (3/6/2024). Kali ini, bertempat di sekretariat PPK kecamatan Pekat, dihadapan seluruh Anggota PPK kecamatan Pekat dan anggota PPS se kecamatan Pekat, Hidayat menyampaikan rencana Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih/PPDP untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Seleksi penerimaan Pantarlih/PPDP dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih/PPDP dengan jadwal tahapan akan disampaikan secara resmi oleh PPS. Bebernya Terkait regulasi di jelaskan Hidayat bahwa Syarat Pendaftaran Pantarlih/PPDP merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, dengan syarat-syarat :  1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. 2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih/PPDP. 3. Mampu secara jasmani dan rohani. 4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih/PPDP dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir. "Dokumen yang harus diserahkan dalam Pendaftaran Pantarlih/PPDP Pilkada 2024. Calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. Pintah Hidayat Tambahnya kelengkapan dokumen tersebut adalah: Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP), Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon PPDP tidak menjadi anggota partai politik. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan). Juga kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan. Ungkap Hidayat. "Persyaratan tambahan selain persyaratan di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu dilampirkan apabila yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik."Beber Hidayatullah. Calon Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut. Jika identitas calon Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait. jelasnya. Di ngatkannya Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih/PPDP Pilkada tahun 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut akan disediakan oleh PPS masing masing atau dapat diunduh melalui website KPU kabupaten Dompu. "Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing calon Pen Daftar". Ucapnya. Selanjutnya ia menjelaskan Tahapan Seleksi Pantarlih/PPDP Pilkada 2024. Tahapan yang dimaksud yakni mulai dari pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, Penerimaan pendaftaran calon PPDP, Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP, Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP dan Penetapan nama hasil seleksi PPDP. Berikut PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPDP. "Sebagai catatan, apabila dalam proses seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih/PPDP untuk ditetapkan". Tegas Hidayat Sementara ia uraikan tugas dan kewajiban PPDP Pilkada 2024. Dalam menjalankan tugasnya, PPDP bertanggung jawab kepada PPS. Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih/PPDP merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 adalah sebagai berikut: Tugas PPDP antara lain Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sedangkan Kewajiban PPDP yaitu melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Rinci diparkan Hidayat. "Dalam hal PPDP tidak dapat menjalankan tugasnya, PPDP dapat diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota dengan alasan karena meninggal dunia, berhalangan, atau mengundurkan diri". Terangnya. "Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 78, apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Pantarlih/PPDP tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan atau diambil alih oleh PPS.". Pungkas Hidayatullah mengakhiri pemaparannya di kecamatan Pekat.  

KPU Dompu Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dompu

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu menggelar kegiatan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dompu  Delam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Ruang Aula Kantor KPUD setempat Jl. Bhayangkara No. 06 Dompu. Rapat Pleno yang di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman didampingi oleh Anggota Yusuf, Hidayatullah, Nasarudin juga Sekretaris Lahmuddin, dihadiri oleh Sekda  Kabupaten Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, unsur Forkopimda se-Kabupaten Dompu pimpinan OPD Kabupaten Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu. Pun hadir seluruh unsur pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Dompu. Melalui forum ini pertama, Arif membacakan tata tertib serta dasar hukum pelaksanaan kegiatan pleno. Lanjut Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Dompu Hidayatullah membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor 202 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 203 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah  Kabuputan Dompu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Lalu di akhir acar di sampaikan hasil rapat pleno tersebut oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Arif Rahman pada masing-masing pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Surat Keputusannya dapat di download melalui link di bawah ini https://drive.google.com/drive/folders/1lA4qJtKkxGt-lg-H6TYVkbumzZr3U-A_?usp=drive_link Bersama Wujudkan Pilkada Dompu Dengan Semangat "MANGGINI-MANGGARI-MATAROA" #KpuMelayani #PilkadaSerentakTahun2024    

KPU DOMPU LUNCURKAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DOMPU TAHUN 2024

#TemanPemilih. Sabtu, (26/5/2024). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu menggelar kegiatan Peluncuran Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Kegiatan yang dipusatkan di Taman Kota Dompu tersebut dihadiri oleh Bupati Dompu,  Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, BAWASLU Kabupaten Dompu, Kepala Dinas Instansi/ Badan Pemerintah se Kabupaten Dompu, Pimpinan BUMN se-Kabupaten Dompu, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Dompu, seluruh unsur elemen masyarakat. Tidak ketinggalan hadir pula Anggota KPU Provinsi NTB bersama Sekretaris,  Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTB. Kegiatan Peluncuran Pilkada Kabupaten Dompu ini merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dikemas apik melalui  pentas seni bernuansa budaya sesuai kearifan lokal daerah Dompu. Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2024 mengusung tagline "Manggini, Manggari, Mataroa". Ringkas Arif menjelaskan Pilkada Dompu "Manggini" bermakna proses Pilkada yang berkualitas dengan mengedepankam Integritas taat aturan serta solidaritas dan Kemanusiaan, "Manggari" bermakna  masyarakat menghadapi Pilkada penuh rasa suka cita dan riang gembira di penuhu dengan semangat kekeluargaan dan perdamaian, menjujung tinggi perbedaan untuk menggapai rahmat kebhinekaan, lalu "Mataroa" maknanya hasil Pilkada  yang menjamin harapan kedaulatan rakyat atas kesehjateraan, keadilan dan persatuan. Adapun maskot Pilkada Dompu berupa Sahe (Kerbau) Hodo, kerbau dipilih karena mempunyai filosofi melambangkan ketekunan, kegigihan dan cepat berdaptasi dengan kelompoknya serta mudah diajak kerjasama. Jelas Arif. Sementara Bupati Dompu H. Kader Jaelani dalam sambutannya mengatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024 sudah didepan mata, agenda besar yang akan kita hadapi pada tanggal 27 November yang akan datang. Pesta demokrasi ini tentunya harus kita laksanakan dengan damai dan suka cita akan tetapi pada lain sisi potensi-potensi pemicu konflik horizontal harus kita antisipasi sedini mungkin. Bupati mengingatkan, menjaga tahapan ini agar tetap berjalan lancar sesuai yang diharapkan dibutuhkan peran serta semua pihak, baik penyelenggara maupun peserta pilkada dalam mentaati seluruh ketentuan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sinergitas yang baik antar seluruh unsur Forkopimda, Pemerintah Daerah, Pimpinan Partai Politik, beberapa tokoh serta seluruh elemen masyarakat Dompu dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada sangat diharapkan. “Yang buruk kita buang dan yang baik kita pertahankan dan bila perlu lebih ditingkatkan lagi agar Pilkada bisa berjalan dengan aman dan tertib”. Pungkasanya. Selain peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, pada momentum ini juga dilakukan penyerahan hadiah juara lomba sayembara maskot dan jingle Pilkada Dompu Tahun 2024. Bersama Wujudkan Pilkada Dompu Dengan Semangat "MANGGINI-MANGGARI-MATAROA" #KpuMelayani #PilkadaSerentakTahun2024 #MANGGINI_MANGGARI_MATAROA      

KPU Dompu Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota PPK se-Kabupaten Dompu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 40 orang PPK seluruh Kecamatan se-Kabupaten Dompu untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur NTB, serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPUD setempat pada Kamis, (16/5/2024). Mereka yang dilantik ini sebelumnya telah mengikuti seleksi administrasi, tes tertulis hingga tes wawancara. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut diawali dengan pembacaan  Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih oleh salah satu staf Sekretarit KPU Kabupaten Dompu M.Firmansyah, SH. Selanjutnya dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada serentak Tahun 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Arif Rahman disaksikan oleh Rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Dompu serta didampingi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Yusuf, Maman Apriansyah, Nasarudin juga Hidayatullah. Melalui moment ini, PPK diminta untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di masing-masing tingkat Kecamatan. Tak hanya itu, PPK juga diminta untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Alhamdulillah pelantikan 40 PPK sudah kita laksanakan dalam rangka pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Dompu". Ungkap Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman dalam sambutannya. Dijelaskannya. "PPK yang dilantik ini telah melewati sejumlah  rangkaian  tahapan seleksi mulai dari tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara hingga akhirnya terpililah 40 orang anggota PPK hasil tes wawancara." Ungkap Arif. Arif tegaskan, PPK yang dilantik tersebut harus dan mampu menjalankan tugas dengan baik dan jujur tetap memegang teguh amanat, sumpah janji serta isi pakta integritas yang di ucapkan. Sementara itu,  Bupati Dompu yang di wakili oleh Asisten I (satu) H. Burhan, menuturkan hal yang sama. Ia kembali menegaskan, PPK harus mampu menjunjung  tinggi netralitas, integritas sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. "Bekerja harus sesuai dengan aturan yang berlaku, junjung netralitas dan integritas sebagai penyelenggara, bekerja harus sesuai isi pakta integritas yang di ucapkan". PungTeknis Usai melewati seluruh rangkaian prosesi kegiatan ini, lanjut Anggota PPK yang telah dilantik  mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis oleh narasumber Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman, Anggota Maman Apriansyah, Yusuf, Nasarudin juga Hidayatullah. Bersama Wujudkan Pilkada Dompu Dengan Semangat "MANGGINI-MANGGARI-MATAROA"