KPU Dompu Ikuti Sosialisasi SP4N LAPOR! dan WBS, Ketua KPU NTB Tekankan Internalisasi Nilai Lembaga
#TemanPemilih. Pada Kamis, (15/1/2026), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu mengikuti kegiatan Sosialisasi SP4N LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, seluruh Anggota KPU Kabupaten Dompu yakni Maman Apriansyah, Yusuf, Hidayatullah, Nasarudin, Sekretaris KPU Kabupaten Dompu Lahmuddin, para Kasubbag, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Dompu. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, yang menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian sistem dan regulasi, tetapi merupakan bagian penting dari proses internalisasi nilai-nilai kelembagaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara pemilu. “Kegiatan ini merupakan upaya internalisasi nilai, bagaimana prinsip-prinsip yang kita pegang sebagai penyelenggara pemilu tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar menjadi tindakan nyata dalam setiap proses kerja kelembagaan,” tegas Muhammad Khuwailid. Ia menambahkan bahwa penerapan SP4N LAPOR! dan WBS merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. “Sistem ini harus menjadi budaya kerja. Ketika ada indikasi pelanggaran atau penyimpangan, kita memiliki mekanisme yang sah, aman, dan terlindungi untuk melaporkannya,” ujarnya. Setelah sambutan Ketua KPU Provinsi NTB, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh seluruh Anggota KPU Provinsi NTB, yang pada intinya menegaskan komitmen bersama dalam penguatan pengawasan internal, pencegahan pelanggaran, serta peningkatan akuntabilitas di seluruh jajaran KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-NTB. Para pimpinan menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme SP4N LAPOR! dan WBS sebagai bagian dari sistem pengendalian internal organisasi. Kegiatan kemudian diisi dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya, yang mengangkat tema “SP4N LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS)”. Dalam pemaparannya, Mars Ansori Wijaya menjelaskan secara teknis tentang fungsi SP4N LAPOR! sebagai sarana pengaduan masyarakat serta mekanisme WBS sebagai sistem pelaporan pelanggaran internal yang menjamin kerahasiaan dan perlindungan pelapor. Ia menekankan bahwa keberadaan dua sistem tersebut merupakan instrumen penting dalam mendorong terwujudnya KPU yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Dompu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan seluruh jajaran memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pengawasan internal secara konsisten. Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penuh antusias dan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta kesadaran seluruh jajaran KPU di wilayah NTB dalam membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel. ....
KPU Dompu Teken Perjanjian Kinerja 2026 dan Pakta Integritas, Tegaskan Komitmen Kelembagaan
#TemanPemilih.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Dompu, Rabu (14/1/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai sebagai bentuk komitmen kolektif dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 menjadi langkah strategis KPU Dompu dalam menetapkan target kinerja, indikator capaian, serta pembagian tanggung jawab setiap unsur organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara terukur dan berkelanjutan. Sementara itu, penandatanganan Pakta Integritas merupakan pernyataan sikap dan komitmen moral seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, netralitas, akuntabilitas, serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pondasi utama dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik. “Perjanjian kinerja ini menjadi kompas kerja kita sepanjang tahun 2026. Setiap target yang disepakati harus diterjemahkan menjadi kinerja nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Dompu harus terus bergerak sebagai lembaga yang profesional, solid, dan dipercaya publik,” tegas Arif Rahman. Ia juga menekankan bahwa Pakta Integritas merupakan komitmen moral dan etik seluruh jajaran untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu. “Integritas adalah harga mati. Kita tidak hanya menandatangani dokumen, tetapi meneguhkan janji kepada diri sendiri, lembaga, dan masyarakat untuk bekerja jujur, netral, dan bebas dari kepentingan apa pun,” tambahnya. Senada dengan itu, Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin, menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan perjanjian kinerja sangat ditentukan oleh disiplin, tanggung jawab, sinergi, serta konsistensi seluruh pegawai. “Perjanjian kinerja ini menjadi kontrak kerja bersama. Setiap pegawai memiliki peran strategis dalam mendukung capaian kelembagaan. Dengan penguatan disiplin, koordinasi, dan evaluasi berkala, kita optimistis target kinerja 2026 dapat dicapai secara optimal,” ungkap Lahmuddin. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Dompu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat budaya kerja berintegritas, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang mandiri, jujur, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (Humas KPU Dompu). ....
Suara Rakyat atau Suara Mesin? (Tantangan Demokrasi di Era Digital)
Demokrasi sejak awal kelahirannya selalu dibayangkan sebagai ruang tempat suara manusia dihargai. Ia lahir dari keyakinan bahwa setiap warga memiliki hak untuk berbicara, memilih, dan menentukan arah hidup bersama. Dalam bahasa sederhana, demokrasi adalah kesepakatan bahwa masa depan tidak ditentukan oleh segelintir orang, melainkan oleh suara banyak orang. Namun, di era digital hari ini, sebuah pertanyaan mendasar muncul: apakah yang kita dengar masih suara rakyat, ataukah telah berubah menjadi suara mesin? Pertanyaan ini bukan sekadar permainan kata. Ia adalah kegelisahan zaman. Sebab di balik layar gawai yang kita genggam setiap hari, terdapat algoritma, kecerdasan buatan, dan sistem digital yang bekerja tanpa lelah—mengumpulkan data, memetakan preferensi, bahkan memprediksi pilihan politik kita. Demokrasi yang dulu berlangsung di balai desa, lapangan, dan ruang kelas, kini berpindah ke linimasa media sosial dan ruang digital yang tak kasatmata. Demokrasi sebagai Percakapan Manusia Pada hakikatnya, demokrasi adalah percakapan. Ia hidup dari dialog, perbedaan pendapat, dan proses saling meyakinkan. Dalam percakapan itu, manusia hadir dengan emosi, nurani, dan pertimbangan etis. Seperti musyawarah di sebuah kampung, suara yang paling keras belum tentu paling benar, dan suara minoritas tetap patut didengar. Namun di era digital, percakapan ini mengalami perubahan bentuk. Media sosial menjanjikan ruang bebas untuk bersuara, tetapi pada saat yang sama ia menyaring, memilih, dan menonjolkan suara tertentu melalui algoritma. Ibarat sebuah pasar rakyat yang awalnya terbuka untuk semua, kini sebagian lapaknya dipromosikan secara khusus oleh sistem yang kita sendiri tidak sepenuhnya pahami. Akibatnya, apa yang tampak sebagai suara mayoritas bisa jadi hanyalah gema yang diperkuat mesin. Di sinilah letak paradoks demokrasi digital. Teknologi yang seharusnya memperluas partisipasi justru berpotensi menyempitkan cakrawala berpikir. Kita merasa bebas memilih, padahal pilihan kita telah diarahkan secara halus. Seperti air sungai yang tampak mengalir alami, tetapi sebenarnya dibendung dan diarahkan ke saluran tertentu. Ketika Mesin Ikut Menentukan Pilihan Algoritma bekerja dengan logika efisiensi: menampilkan apa yang paling kita sukai, apa yang paling sering kita klik, dan apa yang membuat kita bertahan lebih lama di layar. Dalam konteks ekonomi digital, ini masuk akal. Namun dalam konteks demokrasi, logika ini berbahaya. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kenyamanan, tetapi juga ketegangan intelektual—pertemuan dengan gagasan yang berbeda dan bahkan tidak kita sukai. Bayangkan seorang pemilih muda yang setiap hari hanya disuguhi konten politik yang sejalan dengan pandangannya. Lama-kelamaan, ia hidup dalam ruang gema (echo chamber), di mana pendapatnya sendiri terdengar seperti kebenaran mutlak. Di titik ini, mesin tidak lagi sekadar alat, melainkan aktor yang ikut membentuk kesadaran politik. Analogi sederhananya adalah kompas. Dahulu, manusia menggunakan kompas untuk menentukan arah, tetapi tetap memutuskan sendiri ke mana akan pergi. Kini, kompas itu seolah-olah ikut memilihkan tujuan. Kita masih berjalan, tetapi jalurnya telah ditentukan. Realitas Sosial: Antara Literasi dan Manipulasi Realitas sosial di Indonesia menunjukkan bahwa kesenjangan literasi digital masih menjadi persoalan serius. Tidak semua warga memiliki kemampuan yang sama untuk memilah informasi, membedakan fakta dan opini, apalagi mengenali manipulasi digital. Dalam situasi ini, demokrasi menjadi rapuh. Hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Emosi sering kali mengalahkan rasio. Seperti api di musim kemarau, satu percikan kecil dapat membakar kepercayaan publik. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang rasional berubah menjadi arena pertarungan sentimen. Di sisi lain, kita juga menyaksikan munculnya partisipasi politik baru. Warga yang sebelumnya apatis kini berani bersuara melalui media sosial. Petisi daring, diskusi virtual, dan kampanye digital membuka ruang keterlibatan yang lebih luas. Ini menunjukkan bahwa teknologi tidak sepenuhnya menjadi musuh demokrasi. Ia adalah pisau bermata dua—dapat digunakan untuk membebaskan, tetapi juga melukai. Pendidikan sebagai Penjaga Nurani Demokrasi Di tengah arus digital yang deras, pendidikan memegang peran kunci sebagai jangkar demokrasi. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, melainkan pembentukan cara berpikir kritis dan etis. Dalam konteks demokrasi digital, pendidikan harus mampu mengajarkan warga untuk bertanya: siapa yang berbicara, untuk kepentingan apa, dan dengan cara apa? Dalam konteks lokal Indonesia, pendidikan pemilih menjadi fondasi penting. Pendidikan pemilih bukan hanya soal teknis mencoblos atau mengenali peserta pemilu, tetapi proses panjang membangun kesadaran sebagai warga negara. Di masa non-tahapan pemilu, ruang-ruang pendidikan—sekolah, kampus, komunitas, hingga desa—menjadi ladang strategis untuk menanamkan nilai demokrasi. Di sinilah warga diajak memahami bahwa suara mereka bukan sekadar angka, melainkan amanah konstitusional. Penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan literasi demokrasi tumbuh seiring literasi digital. Tanpa bekal ini, teknologi justru menjauhkan rakyat dari substansi demokrasi. Pendidikan pemilih yang berkelanjutan membantu warga membaca informasi politik secara kritis, mengenali manipulasi digital, dan menempatkan pilihan politik sebagai keputusan rasional sekaligus etis. Analogi pendidikan dalam demokrasi digital adalah lampu di malam hari. Ia tidak menghentikan perjalanan, tetapi menerangi jalan agar kita tidak tersesat. Tanpa pendidikan yang memadai, warga mudah menjadi penumpang pasif dalam kendaraan demokrasi yang dikemudikan mesin. Menjaga Manusia di Pusat Demokrasi Tantangan terbesar demokrasi di era digital adalah memastikan bahwa manusia tetap berada di pusat pengambilan keputusan. Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti nurani. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar data, statistik, dan tren. Dalam kerangka kebangsaan Indonesia, demokrasi tidak berdiri di ruang hampa. Ia berakar pada nilai Pancasila, musyawarah, dan keadilan sosial. Demokrasi kita bukan hanya soal prosedur elektoral, tetapi juga etika kebersamaan. Oleh karena itu, penggunaan teknologi dalam demokrasi harus selalu diuji dengan pertanyaan moral: apakah ia memperkuat persatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memuliakan martabat manusia? Suara rakyat bukanlah sekumpulan klik, like, atau share. Ia adalah ekspresi kehendak yang lahir dari kesadaran, pengalaman hidup, dan pertimbangan moral. Jika demokrasi diserahkan sepenuhnya kepada mesin, kita berisiko kehilangan makna terdalamnya: kemanusiaan. Pada akhirnya, pertanyaan “suara rakyat atau suara mesin?” bukanlah pilihan biner. Tantangannya adalah bagaimana memastikan suara mesin tetap tunduk pada suara rakyat. Demokrasi di era digital menuntut kewaspadaan, literasi, dan komitmen bersama untuk menjaga agar teknologi melayani manusia, bukan sebaliknya. Demokrasi, seperti taman yang dirawat bersama, membutuhkan perhatian terus-menerus. Pendidikan pemilih yang berkelanjutan, literasi digital yang kritis, dan etika kebangsaan yang kuat adalah pupuknya. Jika dibiarkan, demokrasi bisa ditumbuhi ilalang manipulasi dan apatisme. Tetapi jika dirawat dengan kesadaran kolektif, ia akan tetap menjadi ruang tumbuh bagi kebebasan dan keadilan. Di sanalah suara rakyat seharusnya tetap bergema—bukan sebagai gema mesin, melainkan sebagai suara warga yang sadar, berdaulat, dan setia pada cita-cita kebangsaan. ....
Rapat Pleno Mingguan, KPU Dompu Fokuskan Persiapan Perjanjian Kinerja 2026
#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu melaksanakan rapat pleno rutin mingguan pada Senin (12/1/2026), yang membahas agenda persiapan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Aula KPU Kabupaten Dompu, Jalan Bhayangkara Nomor 06 Dompu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, dan dihadiri oleh para Anggota KPU Kabupaten Dompu, yakni Maman Apriansyah, Yusuf, Hidayatullah, dan Nasarudin, serta Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin, bersama seluruh Kasubbag. Saat membuka rapat, Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan kelembagaan menghadapi pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2026. “Rapat pleno ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh perangkat kerja siap menjalankan komitmen kinerja yang akan ditandatangani pada tahun 2026,” tegas Arif Rahman. Senada dengan hal tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin, menyampaikan bahwa agenda rapat ini juga menjadi langkah strategis dalam menyiapkan aspek administratif, perencanaan program, serta penguatan sistem kerja seluruh jajaran sekretariat. “Melalui rapat ini, kami memastikan seluruh unsur sekretariat memahami tugas, jadwal, serta target kinerja yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Ini menjadi dasar penting dalam menjaga akuntabilitas, efektivitas, dan kesinambungan pelaksanaan program kerja KPU Kabupaten Dompu,” ujar Lahmuddin. Ia menambahkan bahwa kesiapan dokumen perencanaan, kesesuaian anggaran, serta koordinasi lintas bagian menjadi fokus utama pembahasan agar seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta rapat, khususnya terkait teknis pelaksanaan, pembagian peran, serta penguatan komitmen bersama dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di lingkungan KPU Kabupaten Dompu ....
Kadiv Hukum dan Pengawasan Tekankan Disiplin Kerja dalam Apel Pagi KPU Dompu
#TemanPemilih.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu melaksanakan apel pagi pada Senin, (12/1/2026), bertempat di Halaman Kantor KPU Kabupaten Dompu, Jalan Bhayangkara Nomor 06. Apel ini menjadi momentum penguatan komitmen kedisiplinan seluruh jajaran sekretariat dalam mendukung kinerja kelembagaan. Apel pagi tersebut dipimpin oleh Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu, Maman Apriansyah, serta dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin, para Kasubbag, dan seluruh staf sekretariat. Dalam arahannya, Maman Apriansyah menekankan pentingnya peningkatan disiplin kerja, baik disiplin waktu masuk dan pulang kerja, maupun disiplin dalam menghasilkan output kinerja yang berkualitas dan terukur. “Disiplin bukan hanya soal kehadiran tepat waktu, tetapi juga bagaimana setiap tugas yang kita emban mampu menghasilkan output kerja yang maksimal, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Maman. Ia menambahkan bahwa budaya kerja yang disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. “KPU adalah lembaga publik. Setiap perilaku dan kinerja kita mencerminkan wajah institusi. Oleh karena itu, disiplin harus menjadi karakter dan komitmen bersama,” ujarnya. Lebih lanjut, Maman mengingatkan bahwa peningkatan kinerja sekretariat tidak dapat dilepaskan dari kesadaran personal setiap pegawai untuk menjaga integritas, etos kerja, serta loyalitas terhadap tugas dan fungsi kelembagaan. Apel pagi tersebut berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, sekaligus menjadi sarana konsolidasi internal dalam memperkuat soliditas dan profesionalitas aparatur KPU Kabupaten Dompu dalam mengawal seluruh tahapan demokrasi. ....
KPU Dompu Gelar Rapat Evaluasi Anggaran Triwulan IV 2025 dan Bahas Anggaran 2026
#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Anggaran Triwulan Ke-IV Tahun 2025 serta Pembahasan Anggaran Tahun 2026, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Dompu dan dihadiri seluruh unsur pimpinan serta jajaran sekretariat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Ari Rahman, didampingi Anggota KPU Maman Apriansyah, Yusuf, Nasarudin, dan Hidayatullah, serta Sekretaris KPU Lahmuddin bersama para Kepala Sub Bagian (Kasubbag). Dalam sambutannya saat membuka rapat, Ketua KPU Kabupaten Dompu Ari Rahman menekankan pentingnya evaluasi pengelolaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan sekaligus upaya peningkatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. “Evaluasi anggaran Triwulan IV Tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan telah berjalan sesuai perencanaan. Selain itu, pembahasan anggaran tahun 2026 harus disusun secara cermat, realistis, dan berorientasi pada efektivitas serta efisiensi,” ujar Ari Rahman. Ia juga menyampaikan bahwa perencanaan anggaran tahun 2026 harus selaras dengan kebutuhan organisasi dan mendukung kelancaran seluruh tahapan serta program kelembagaan KPU Kabupaten Dompu. “Kami berharap melalui rapat ini, seluruh jajaran dapat memberikan masukan konstruktif agar anggaran tahun 2026 benar-benar mampu menjawab kebutuhan organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas KPU secara profesional,” tambahnya. Usai penyampaian Ketua KPU, rapat dilanjutkan dengan pemaparan Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam penyampaiannya, Lahmuddin menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan program dan kemampuan anggaran agar seluruh kegiatan kelembagaan dapat terlaksana secara optimal dan sesuai regulasi. “Pengelolaan anggaran harus berlandaskan prinsip kehati-hatian, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi ini menjadi ruang koreksi bersama agar ke depan perencanaan dan realisasi anggaran semakin berkualitas,” tegas Lahmuddin. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk terus memperkuat koordinasi antarbagian dalam penyusunan anggaran tahun 2026, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan serta setiap program memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur. Rapat evaluasi kemudian berlangsung secara interaktif. Seluruh peserta rapat, baik unsur pimpinan maupun jajaran sekretariat, menyampaikan berbagai usul dan saran, di antaranya terkait penyempurnaan perencanaan kegiatan, penguatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, serta perlunya antisipasi lebih dini terhadap potensi kendala teknis dan administratif. Beberapa peserta juga mengusulkan agar penyusunan anggaran tahun 2026 lebih memperhatikan prioritas program strategis kelembagaan, efisiensi penggunaan anggaran, serta peningkatan kualitas dukungan operasional bagi seluruh unit kerja. Rapat evaluasi ini membahas secara mendalam realisasi anggaran Triwulan IV Tahun 2025, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta langkah-langkah perbaikan ke depan. Sementara itu, pembahasan anggaran tahun 2026 difokuskan pada penyusunan rencana kegiatan dan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada kinerja. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Dompu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. ....
Publikasi
Opini
Demokrasi sejak awal kelahirannya selalu dibayangkan sebagai ruang tempat suara manusia dihargai. Ia lahir dari keyakinan bahwa setiap warga memiliki hak untuk berbicara, memilih, dan menentukan arah hidup bersama. Dalam bahasa sederhana, demokrasi adalah kesepakatan bahwa masa depan tidak ditentukan oleh segelintir orang, melainkan oleh suara banyak orang. Namun, di era digital hari ini, sebuah pertanyaan mendasar muncul: apakah yang kita dengar masih suara rakyat, ataukah telah berubah menjadi suara mesin? Pertanyaan ini bukan sekadar permainan kata. Ia adalah kegelisahan zaman. Sebab di balik layar gawai yang kita genggam setiap hari, terdapat algoritma, kecerdasan buatan, dan sistem digital yang bekerja tanpa lelah—mengumpulkan data, memetakan preferensi, bahkan memprediksi pilihan politik kita. Demokrasi yang dulu berlangsung di balai desa, lapangan, dan ruang kelas, kini berpindah ke linimasa media sosial dan ruang digital yang tak kasatmata. Demokrasi sebagai Percakapan Manusia Pada hakikatnya, demokrasi adalah percakapan. Ia hidup dari dialog, perbedaan pendapat, dan proses saling meyakinkan. Dalam percakapan itu, manusia hadir dengan emosi, nurani, dan pertimbangan etis. Seperti musyawarah di sebuah kampung, suara yang paling keras belum tentu paling benar, dan suara minoritas tetap patut didengar. Namun di era digital, percakapan ini mengalami perubahan bentuk. Media sosial menjanjikan ruang bebas untuk bersuara, tetapi pada saat yang sama ia menyaring, memilih, dan menonjolkan suara tertentu melalui algoritma. Ibarat sebuah pasar rakyat yang awalnya terbuka untuk semua, kini sebagian lapaknya dipromosikan secara khusus oleh sistem yang kita sendiri tidak sepenuhnya pahami. Akibatnya, apa yang tampak sebagai suara mayoritas bisa jadi hanyalah gema yang diperkuat mesin. Di sinilah letak paradoks demokrasi digital. Teknologi yang seharusnya memperluas partisipasi justru berpotensi menyempitkan cakrawala berpikir. Kita merasa bebas memilih, padahal pilihan kita telah diarahkan secara halus. Seperti air sungai yang tampak mengalir alami, tetapi sebenarnya dibendung dan diarahkan ke saluran tertentu. Ketika Mesin Ikut Menentukan Pilihan Algoritma bekerja dengan logika efisiensi: menampilkan apa yang paling kita sukai, apa yang paling sering kita klik, dan apa yang membuat kita bertahan lebih lama di layar. Dalam konteks ekonomi digital, ini masuk akal. Namun dalam konteks demokrasi, logika ini berbahaya. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kenyamanan, tetapi juga ketegangan intelektual—pertemuan dengan gagasan yang berbeda dan bahkan tidak kita sukai. Bayangkan seorang pemilih muda yang setiap hari hanya disuguhi konten politik yang sejalan dengan pandangannya. Lama-kelamaan, ia hidup dalam ruang gema (echo chamber), di mana pendapatnya sendiri terdengar seperti kebenaran mutlak. Di titik ini, mesin tidak lagi sekadar alat, melainkan aktor yang ikut membentuk kesadaran politik. Analogi sederhananya adalah kompas. Dahulu, manusia menggunakan kompas untuk menentukan arah, tetapi tetap memutuskan sendiri ke mana akan pergi. Kini, kompas itu seolah-olah ikut memilihkan tujuan. Kita masih berjalan, tetapi jalurnya telah ditentukan. Realitas Sosial: Antara Literasi dan Manipulasi Realitas sosial di Indonesia menunjukkan bahwa kesenjangan literasi digital masih menjadi persoalan serius. Tidak semua warga memiliki kemampuan yang sama untuk memilah informasi, membedakan fakta dan opini, apalagi mengenali manipulasi digital. Dalam situasi ini, demokrasi menjadi rapuh. Hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Emosi sering kali mengalahkan rasio. Seperti api di musim kemarau, satu percikan kecil dapat membakar kepercayaan publik. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang rasional berubah menjadi arena pertarungan sentimen. Di sisi lain, kita juga menyaksikan munculnya partisipasi politik baru. Warga yang sebelumnya apatis kini berani bersuara melalui media sosial. Petisi daring, diskusi virtual, dan kampanye digital membuka ruang keterlibatan yang lebih luas. Ini menunjukkan bahwa teknologi tidak sepenuhnya menjadi musuh demokrasi. Ia adalah pisau bermata dua—dapat digunakan untuk membebaskan, tetapi juga melukai. Pendidikan sebagai Penjaga Nurani Demokrasi Di tengah arus digital yang deras, pendidikan memegang peran kunci sebagai jangkar demokrasi. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, melainkan pembentukan cara berpikir kritis dan etis. Dalam konteks demokrasi digital, pendidikan harus mampu mengajarkan warga untuk bertanya: siapa yang berbicara, untuk kepentingan apa, dan dengan cara apa? Dalam konteks lokal Indonesia, pendidikan pemilih menjadi fondasi penting. Pendidikan pemilih bukan hanya soal teknis mencoblos atau mengenali peserta pemilu, tetapi proses panjang membangun kesadaran sebagai warga negara. Di masa non-tahapan pemilu, ruang-ruang pendidikan—sekolah, kampus, komunitas, hingga desa—menjadi ladang strategis untuk menanamkan nilai demokrasi. Di sinilah warga diajak memahami bahwa suara mereka bukan sekadar angka, melainkan amanah konstitusional. Penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan literasi demokrasi tumbuh seiring literasi digital. Tanpa bekal ini, teknologi justru menjauhkan rakyat dari substansi demokrasi. Pendidikan pemilih yang berkelanjutan membantu warga membaca informasi politik secara kritis, mengenali manipulasi digital, dan menempatkan pilihan politik sebagai keputusan rasional sekaligus etis. Analogi pendidikan dalam demokrasi digital adalah lampu di malam hari. Ia tidak menghentikan perjalanan, tetapi menerangi jalan agar kita tidak tersesat. Tanpa pendidikan yang memadai, warga mudah menjadi penumpang pasif dalam kendaraan demokrasi yang dikemudikan mesin. Menjaga Manusia di Pusat Demokrasi Tantangan terbesar demokrasi di era digital adalah memastikan bahwa manusia tetap berada di pusat pengambilan keputusan. Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti nurani. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar data, statistik, dan tren. Dalam kerangka kebangsaan Indonesia, demokrasi tidak berdiri di ruang hampa. Ia berakar pada nilai Pancasila, musyawarah, dan keadilan sosial. Demokrasi kita bukan hanya soal prosedur elektoral, tetapi juga etika kebersamaan. Oleh karena itu, penggunaan teknologi dalam demokrasi harus selalu diuji dengan pertanyaan moral: apakah ia memperkuat persatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memuliakan martabat manusia? Suara rakyat bukanlah sekumpulan klik, like, atau share. Ia adalah ekspresi kehendak yang lahir dari kesadaran, pengalaman hidup, dan pertimbangan moral. Jika demokrasi diserahkan sepenuhnya kepada mesin, kita berisiko kehilangan makna terdalamnya: kemanusiaan. Pada akhirnya, pertanyaan “suara rakyat atau suara mesin?” bukanlah pilihan biner. Tantangannya adalah bagaimana memastikan suara mesin tetap tunduk pada suara rakyat. Demokrasi di era digital menuntut kewaspadaan, literasi, dan komitmen bersama untuk menjaga agar teknologi melayani manusia, bukan sebaliknya. Demokrasi, seperti taman yang dirawat bersama, membutuhkan perhatian terus-menerus. Pendidikan pemilih yang berkelanjutan, literasi digital yang kritis, dan etika kebangsaan yang kuat adalah pupuknya. Jika dibiarkan, demokrasi bisa ditumbuhi ilalang manipulasi dan apatisme. Tetapi jika dirawat dengan kesadaran kolektif, ia akan tetap menjadi ruang tumbuh bagi kebebasan dan keadilan. Di sanalah suara rakyat seharusnya tetap bergema—bukan sebagai gema mesin, melainkan sebagai suara warga yang sadar, berdaulat, dan setia pada cita-cita kebangsaan.
Pendahuluan Logistik merupakan salah satu elemen paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ketersediaan logistik yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran menjadi prasyarat mutlak agar seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar, tertib, serta menjamin integritas hasil Pemilu. Oleh karena itu, pengelolaan logistik tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui sistem manajemen yang terencana, terukur, dan akuntabel. Tata kelola manajemen logistik Pemilu berlandaskan pada regulasi yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik. Regulasi ini menjadi rujukan utama bagi seluruh jajaran KPU, mulai dari tingkat pusat hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tujuan dan Prinsip Tata Kelola Logistik Pedoman teknis tata kelola logistik disusun dengan tujuan utama untuk menjamin pengelolaan logistik Pemilu yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu, pedoman ini berfungsi sebagai standar operasional yang seragam bagi seluruh tingkatan penyelenggara Pemilu. Dalam implementasinya, tata kelola logistik yang baik harus memenuhi prinsip enam tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat akuntabilitas. Keenam prinsip ini menjadi fondasi dalam setiap tahapan manajemen logistik agar tidak terjadi kekurangan, kelebihan, maupun penyimpangan dalam pengelolaan barang Pemilu. Ruang Lingkup Manajemen Logistik Pemilu Manajemen logistik Pemilu mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan seluruh perlengkapan Pemilu, seperti surat suara, formulir, dan perlengkapan TPS. Selain itu, manajemen logistik juga mencakup pengelolaan sumber daya pendukung, termasuk personel, fasilitas, dan sarana transportasi, dengan tujuan memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komponen Kunci Tata Kelola Logistik Tahap awal pengelolaan logistik dimulai dari perencanaan kebutuhan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan skenario pelaksanaan Pemilu. Perencanaan ini menitikberatkan pada ketepatan jenis dan jumlah logistik. Dalam Pemilu, kebutuhan surat suara dihitung sebesar 2 persen dari jumlah DPT per TPS, sedangkan untuk Pemilihan sebesar 2,5 persen dari DPT, sebagai antisipasi kebutuhan cadangan. Tahap berikutnya adalah pengadaan logistik yang dilaksanakan melalui mekanisme resmi menggunakan e-Katalog. Kewenangan pengadaan dibagi secara jelas untuk menghindari tumpang tindih. Pengadaan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD menjadi kewenangan KPU RI, sedangkan pengadaan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU Provinsi sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditetapkan. Setelah pengadaan, dilakukan proses penerimaan dan inventarisasi barang yang membutuhkan ketelitian tinggi. Pada tahap ini, dilakukan pencocokan dokumen dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), pemeriksaan fisik kuantitas dan kualitas barang, serta pencatatan ke dalam Berita Acara Penerimaan dan Sistem Informasi Logistik (SILOG). Penyimpanan logistik Pemilu memerlukan gudang yang memenuhi standar keamanan, keutuhan, dan kerahasiaan. Gudang harus berada di lokasi yang aman, mudah dijangkau, tidak rawan bencana, memiliki kondisi yang bersih dan kering, serta didukung sistem pengamanan 24 jam. Administrasi gudang juga harus dilakukan secara tertib melalui pembukuan dan pencatatan yang akurat. Logistik tahan lama seperti kotak suara dan bilik suara wajib didata sebagai aset, sementara surat suara dan dokumen krusial lainnya disimpan secara tersegel dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Distribusi logistik dilakukan secara berjenjang dan terjadwal, mulai dari KPU RI hingga KPPS di TPS. Distribusi dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengiriman dari perusahaan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengiriman dari gudang KPU Kabupaten/Kota ke PPS dan selanjutnya ke TPS. Setiap proses serah terima wajib disertai dengan formulir tanda terima sebagai bukti sah perpindahan barang, serta dikawal oleh aparat keamanan untuk menjamin keselamatan dan keutuhan logistik. Sebelum distribusi, dilakukan kegiatan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan logistik. Tahap ini bertujuan memastikan kondisi dan jumlah barang sesuai dengan ketentuan. Apabila ditemukan kekurangan atau kerusakan, KPU Kabupaten/Kota mengajukan penggantian melalui mekanisme pleno dan Berita Acara Kekurangan yang dilaporkan secara berjenjang serta diunggah ke aplikasi SILOG agar dapat segera ditindaklanjuti oleh penyedia. Pengawasan logistik dilakukan secara berlapis, baik melalui pemantauan langsung maupun pemanfaatan Sistem Informasi Logistik (SILOG) untuk memantau proses pengadaan, pencetakan, hingga distribusi secara real time. Pengawasan ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dan menjaga integritas logistik Pemilu. Akuntabilitas dan Pelaporan Sebagai bagian dari sistem pengendalian, surat suara yang berlebih atau rusak dan tidak digunakan wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pemungutan suara. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya, serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang dilaporkan secara berjenjang. Setelah seluruh tahapan selesai, KPU Kabupaten/Kota menyusun laporan tata kelola logistik yang mencakup penerimaan, distribusi, penggunaan, serta sisa atau pemusnahan logistik. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas seluruh proses pengelolaan logistik Pemilu. Tantangan, Solusi, dan Inovasi Dalam praktiknya, tata kelola logistik Pemilu menghadapi berbagai tantangan, seperti keterlambatan pengadaan dan distribusi, ketidakakuratan data DPT, keterbatasan fasilitas penyimpanan dan personel terlatih, lemahnya pengawasan, serta faktor cuaca yang tidak menentu. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan integrasi teknologi melalui sistem informasi logistik, pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, pengembangan kapasitas petugas logistik dan KPPS, serta koordinasi lintas lembaga antara KPU, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, inovasi dapat dilakukan melalui penentuan rute distribusi terpendek di tingkat kecamatan dan desa, penerapan model supply chain terintegrasi, serta penggunaan aplikasi pelacakan berbasis GPS. Model supply chain sendiri merupakan kerangka kerja yang dirancang untuk mengelola seluruh alur pengadaan dan distribusi secara efisien, fleksibel, dan berkelanjutan, sehingga mampu mengurangi risiko serta meningkatkan ketepatan layanan logistik Pemilu. Penutup Manajemen tata kelola logistik Pemilu bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian integral dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Pengelolaan logistik yang akuntabel, transparan, dan profesional akan menjadi fondasi kuat bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil. Sebagaimana ungkapan yang relevan, “Logistik Pemilu adalah jantung pelaksanaan Pemilu. Pengelolaan yang akuntabel menjamin integritas hasil.” Penulis Oleh: Umratun AnggreaniK Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan LogistikK PU Kabupaten Dompu
Etika dan etos kerja merupakan konsep fundamental dalam pengelolaan organisasi publik yang berorientasi pada profesionalisme dan integritas. Dalam konteks Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, pemahaman dan implementasi terhadap kedua aspek tersebut memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana kerja yang kondusif serta mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani. Etika kerja berfungsi sebagai seperangkat nilai dan norma yang mengatur perilaku aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Penerapan etika kerja yang konsisten akan mendorong terbentuknya hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi profesionalitas, serta meminimalkan potensi konflik internal. Hal ini sejalan dengan pandangan Max Weber yang menekankan bahwa rasionalitas dan etika dalam birokrasi merupakan kunci terciptanya tata kelola organisasi yang efektif dan berintegritas. Adapun etos kerja mencerminkan sikap mental, semangat, dan komitmen individu terhadap pekerjaan yang diemban. Menurut Stephen R. Covey, “efektivitas organisasi sangat ditentukan oleh karakter dan kebiasaan kerja individu di dalamnya”. Pernyataan ini menegaskan bahwa etos kerja bukan sekadar persoalan produktivitas, tetapi juga berkaitan erat dengan karakter, tanggung jawab, dan integritas aparatur. Sinergi antara etika dan etos kerja berimplikasi langsung pada terbentuknya suasana kerja yang nyaman dan damai. Lingkungan kerja yang menjunjung nilai etika dan etos kerja akan mendorong terciptanya budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kondisi tersebut menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan Zona Integritas yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan indikator administratif, tetapi juga pada perubahan budaya organisasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, penguatan etika dan etos kerja harus menjadi agenda bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Dompu. Melalui pembinaan yang berkelanjutan dan keteladanan pimpinan, nilai-nilai tersebut diharapkan dapat terinternalisasi dalam praktik kerja sehari-hari, sehingga KPU Kabupaten Dompu mampu mewujudkan organisasi yang berintegritas, profesional, dan dipercaya publik. Penulis Oleh: YAHYA (Staf Pengelola Kehumasan KPU Kabupaten Dompu)
Pemilu, Proses Panjang Menjaga Martabat Demokrasi. Pemilu sering kali dipersepsikan sebagai sebuah peristiwa besar yang berpuncak pada hari pencoblosan. Spanduk terpasang di mana-mana, debat kandidat disiarkan, logistik didistribusikan, dan masyarakat berbondong-bondong ke TPS. Setelah itu, perhatian publik perlahan surut. Padahal, memaknai Pemilu sebatas event adalah penyederhanaan yang berbahaya. Pemilu sejatinya adalah sebuah proses panjang, yang dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara (pre-election) dan seharusnya terus dievaluasi dampaknya setelah hasil ditetapkan (post-election). Dari proses inilah kualitas demokrasi diuji, bukan semata dari meriahnya pesta lima tahunan. Pemilu sebagai Proses Pra-Pemilihan (Pre-Election). Tahap pre-election adalah fondasi utama Pemilu. Di fase inilah integritas demokrasi dibentuk atau justru dirusak. Proses ini mencakup penyusunan regulasi, pemutakhiran data pemilih, pendidikan politik warga, rekrutmen penyelenggara, hingga pencalonan peserta Pemilu. Sering kali publik tidak menyadari bahwa masalah Pemilu berakar sejak tahap ini. Data pemilih yang tidak akurat, misalnya, bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi cerminan lemahnya tata kelola administrasi dan minimnya partisipasi warga dalam mengawasi hak pilihnya. Begitu pula dengan proses pencalonan yang tertutup dan elitis, yang membuat rakyat hanya dihadapkan pada pilihan terbatas tanpa ruang partisipasi yang bermakna. Pendidikan politik juga menjadi pekerjaan rumah besar. Jika Pemilu hanya dipahami sebagai memilih siapa yang memberi janji paling menarik atau bantuan paling cepat, maka demokrasi kehilangan ruhnya. Pendidikan politik seharusnya menumbuhkan kesadaran kritis, bukan sekadar menghafal tata cara mencoblos. Di tahap inilah negara, partai politik, masyarakat sipil, dan tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk membangun pemilih yang rasional, beretika, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Pre-election juga merupakan fase paling rawan terhadap praktik politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi opini publik. Jika pengawasan lemah, maka hari pemungutan suara yang tampak damai hanyalah puncak dari proses yang cacat. Demokrasi yang sehat tidak lahir dari ketenangan semu, tetapi dari proses yang adil dan transparan sejak awal. Hari Pemungutan Suara: Event yang Terlihat, Bukan Segalanya. Hari pemungutan suara memang penting. Ia adalah simbol kedaulatan rakyat yang paling nyata. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan Pemilu adalah kekeliruan. TPS yang tertib dan partisipasi pemilih yang tinggi tidak otomatis mencerminkan demokrasi yang berkualitas. Sering kali, keberhasilan Pemilu hanya diukur dari aspek prosedural: apakah pemungutan suara berjalan aman, apakah logistik tersedia, dan apakah hasil dapat dihitung. Aspek-aspek ini memang krusial, tetapi ia baru menyentuh kulit demokrasi, belum menyentuh substansinya. Demokrasi tidak hanya soal how to vote, tetapi juga why we vote dan what happens after we vote. Jika pilihan rakyat dibentuk oleh disinformasi, tekanan ekonomi, atau relasi kuasa yang timpang, maka event Pemilu hanya menjadi ritual formal tanpa makna substantif. Demokrasi semacam ini rapuh, mudah dimanipulasi, dan berpotensi melahirkan pemimpin yang miskin legitimasi moral. Mengukur Dampak Pemilu di Tahap Pasca-Pemilihan (Post-Election). Tahap post-election sering kali diabaikan, padahal justru di sinilah Pemilu diuji manfaat nyatanya. Pertanyaan mendasar yang jarang diajukan adalah: apa dampak Pemilu bagi kualitas pemerintahan dan kehidupan warga? Pemilu seharusnya melahirkan pemerintahan yang lebih akuntabel, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik. Jika setelah Pemilu praktik korupsi tetap marak, kebijakan publik tidak mencerminkan janji kampanye, dan ruang kritik semakin menyempit, maka Pemilu gagal menjalankan fungsinya sebagai alat koreksi kekuasaan. Post-election juga berkaitan dengan rekonsiliasi sosial. Polarisasi politik yang tajam selama masa kampanye tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemilu yang matang adalah Pemilu yang mampu menyatukan kembali masyarakat setelah kompetisi usai. Di sinilah peran pemimpin terpilih diuji: apakah ia menjadi pemimpin semua golongan atau hanya representasi kelompok pendukungnya. Evaluasi Pemilu pasca-penetapan hasil juga penting untuk perbaikan sistem ke depan. Penyelenggara Pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil perlu secara jujur menilai apa yang berhasil dan apa yang gagal. Tanpa evaluasi yang serius, Pemilu akan terjebak dalam siklus kesalahan yang berulang, sementara publik dipaksa menerima standar demokrasi yang stagnan. Pemilu sebagai Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan. Jika Pemilu dipahami sebagai proses utuh, maka ia sejatinya adalah sarana pendidikan demokrasi yang berkelanjutan. Rakyat tidak hanya belajar memilih, tetapi juga belajar mengawasi, mengkritik, dan menuntut akuntabilitas. Dalam perspektif ini, Pemilu bukan tujuan akhir, melainkan pintu masuk menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Demokrasi yang dewasa menuntut kesabaran dan konsistensi. Ia tidak lahir dari satu event besar, tetapi dari proses panjang yang dijaga bersama. Negara yang hanya merayakan Pemilu sebagai pesta, tanpa memperhatikan proses dan dampaknya, berisiko kehilangan esensi demokrasi itu sendiri. Penutup. Pemilu bukan sekadar event lima tahunan yang dirayakan dengan hiruk-pikuk. Ia adalah proses panjang yang dimulai dari pra-pemilihan, mencapai puncaknya pada hari pemungutan suara, dan menemukan maknanya pada dampak pasca-pemilihan. Kualitas demokrasi tidak diukur dari meriahnya pesta, tetapi dari keadilan proses dan kebermanfaatan hasilnya. Selama Pemilu masih dipahami sebatas seremoni, selama itu pula demokrasi akan berjalan di tempat. Namun, jika Pemilu dimaknai sebagai proses kolektif untuk membangun pemerintahan yang berintegritas dan masyarakat yang berdaya, maka Pemilu akan menjadi instrumen perubahan yang sesungguhnya. Penulis Oleh : Yusuf (Anggota KPU Kabupaten Dompu
Ketika demokrasi menjadi semakin kompleks, cepat, dan penuh tekanan, masyarakat sering kali mencari pegangan moral agar tidak terseret arus konflik dan kepentingan. Kabupaten Dompu, sebuah daerah yang kaya budaya dan adat istiadat, sesungguhnya memiliki “harta karun sosial” yang dapat menjadi pondasi kokoh bagi demokrasi lokal. Harta karun itu adalah kearifan lokal—nilai-nilai hidup yang diwariskan oleh generasi leluhur Dompu dan terus berdenyut dalam kehidupan masyarakat hingga hari ini. Kearifan lokal Dompu bukan sekadar cerita lama; ia adalah cara hidup, cara menjaga harmoni, cara menyelesaikan persoalan tanpa melahirkan permusuhan. Di tengah demokrasi yang kadang keras dan penuh persaingan, kearifan lokal dapat menjadi obat penenang bagi masyarakat dan penuntun moral bagi pemimpin. Tulisan ini ingin mengajak kita kembali melihat betapa berharganya kearifan lokal Dompu sebagai benteng etika untuk menjaga demokrasi yang semakin pelik. Dengan pendekatan filosofis dan sentuhan pesan agama, kita belajar bahwa masa depan politik Dompu hanya akan stabil jika akar budayanya tetap kuat. Kearifan Lokal : Akar yang Menjaga Pohon Demokrasi Tetap Berdiri Demokrasi sering digambarkan sebagai pohon besar yang daunnya menjulang ke mana-mana. Namun seindah apa pun pohon itu, ia tidak akan bertahan tanpa akar. Di Dompu, akar itu adalah nilai-nilai lokal seperti: kebiasaan gotong royong yang menekankan kebersamaan, kesadaran untuk saling mengingatkan dalam hal kebaikan, saling menghargai dalam ucapan dan tindakan, menjaga hubungan sosial dengan empati. Nilai-nilai ini bagaikan akar tua yang menjaga agar demokrasi tidak mudah tumbang oleh angin konflik, fitnah, atau kepentingan kelompok. Demokrasi memang memberi ruang bagi perbedaan, tetapi kearifan lokal memastikan perbedaan itu tidak berubah menjadi perpecahan. Dalam filosofi lokal, masyarakat Dompu percaya bahwa “Dana ro dou”—tanah dan manusia—adalah satu hubungan yang tidak boleh dipecah oleh kepentingan politik. Ketika akar kuat, pohon tidak takut badai; ketika kearifan lokal hidup, masyarakat tidak takut demokrasi yang ribut. Demokrasi Tanpa Kearifan Lokal Hanya Menjadi Suara, Bukan Suara Hati Pemilu, Pilkada, dan dinamika politik lain sering kali hanya menekankan “jumlah suara”. Padahal dalam tradisi Dompu, suara bukan hanya angka, tetapi amanah. Orang Dompu percaya bahwa sebuah keputusan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga di hadapan Allah. Kearifan lokal mengajarkan bahwa berbicara harus menggunakan kata yang baik dan hati yang jernih. Sementara demokrasi modern kadang membuat orang saling menyerang, saling memfitnah, atau saling merendahkan demi menang. Jika demokrasi hanya mengejar kemenangan, bukan kebenaran, maka ia telah kehilangan rohnya. Pesan agama mengingatkan : “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70) Ayat ini sejalan dengan tradisi Dompu yang menekankan pentingnya santun, jujur, dan rendah hati dalam berdebat, bermusyawarah, atau berbeda pandangan politik. Musyawarah sebagai Warisan, Bukan Sekadar Prosedur Di Dompu, musyawarah bukan hanya istilah administratif. Sebelum demokrasi modern lahir, masyarakat Dompu sudah lama menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama, menahan ego, dan mencari titik temu. Musyawarah dalam kearifan lokal mengandung nilai : Sabar dalam mendengar pendapat orang lain, Ikhlas dalam menerima keputusan bersama, dan Amanah dalam menjalankan kesepakatan. Tradisi ini selaras dengan pesan Nabi Muhammad SAW: “Tidaklah suatu kaum bermusyawarah kecuali mereka akan mendapatkan petunjuk.” (HR. Thabrani) Di era demokrasi modern, di mana diskusi publik sering memanas, tradisi musyawarah ala Dompu dapat menjadi pendingin suhu politik. Demokrasi menjadi damai, tidak keras; menjadi dialog, bukan adu teriakan, Musyawarah itu seperti aliran sungai yang jernih—ia mengalir perlahan, tapi pasti membawa kesejukan. Kearifan Lokal sebagai Penjaga Emosi Politik Politik sering kali membuat masyarakat mudah tersulut: perbedaan pilihan menjadi permusuhan, perbedaan pendapat menjadi kebencian. Namun budaya Dompu mengajarkan untuk menahan diri, terutama dalam ucapan. Jaga lidahmu, jaga hatimu, Ketika lidah dijaga, konflik dapat dicegah. Ketika hati dijaga, hubungan tetap harmonis meski pilihan politik berbeda. Dalam agama juga diajarkan : “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari Muslim) Jika prinsip sederhana ini diterapkan dalam demokrasi Dompu, maka perbedaan pilihan politik tidak akan menjadi alasan rusaknya persaudaraan. Politik hanyalah urusan sementara; persaudaraan adalah urusan seumur hidup. Teknologi dan Demokrasi Digital: Tantangan Baru yang Tetap Bisa Dijawab oleh Kearifan Lokal Hari ini, berita politik menyebar secepat angin. Hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian bisa membakar emosi masyarakat dalam hitungan menit. Namun justru di era inilah kearifan lokal menjadi lebih penting. Kearifan seperti: tabayyun (mencari kebenaran sebelum percaya), menahan diri sebelum bertindak, memahami perasaan orang lain menjadi senjata moral yang sangat relevan. Selaras dengan QS. Al-Hujurat: 6 “Jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah kebenarannya…”. Jika masyarakat Dompu memadukan teknologi modern dengan kebijaksanaan lokal, maka demokrasi digital tidak akan menjadi ancaman, tetapi peluang untuk menjaga peradaban yang lebih baik. Pemimpin yang Berakar pada Adat dan Berjiwa Agama Kearifan lokal Dompu tidak hanya mengatur hubungan masyarakat, tetapi juga membangun konsep kepemimpinan. Pemimpin ideal bukan sekadar orang yang menang dalam pemilu, tetapi: orang yang dekat dengan rakyat, orang yang menegakkan keadilan, orang yang takut kepada Allah, dan orang yang memegang adat sebagai pedoman moral. Leluhur Dompu selalu menilai pemimpin berdasarkan kelapangan hati. Pemimpin yang hatinya luas tidak akan mudah tergoda oleh kepentingan kelompok, tidak mudah marah, dan tidak mudah mengabaikan suara rakyat. Pesan agama menambahkan bahwa pemimpin adalah pengembala yang kelak dimintai pertanggungjawaban atas umatnya (HR. Bukhari Muslim). Ketika nilai adat dan nilai agama menyatu, maka lahirlah pemimpin yang bukan hanya cerdas, tetapi juga bijaksana. Merawat Demokrasi dengan Akar Dompu dan Cahaya Agama Demokrasi modern memang kompleks—penuh intrik, persaingan, dan dinamika yang tidak selalu mudah dikelola. Namun Kabupaten Dompu memiliki kekuatan besar yang sering dilupakan: kearifan lokal yang kaya, mulia, dan selaras dengan ajaran agama. Jika akar adat dipertahankan, dan cahaya agama dijadikan petunjuk, maka demokrasi Dompu tidak akan tersesat dalam kebisingan zaman. Ia akan tumbuh sebagai sistem yang bukan hanya adil, tetapi juga beradab; bukan hanya prosedural, tetapi juga spiritual. Pada akhirnya, demokrasi Dompu akan menjadi perjalanan yang damai, terarah, dan penuh martabat—sebuah kombinasi indah antara warisan leluhur dan nilai-nilai ketuhanan. Penulis Oleh : Yusuf (Anggota KPU Dompu)