Whistle Blowing System KPU Kabupaten Dompu
Selamat Datang di Layanan Whistle Blowing System KPU Kabupaten Dompu
WBS adalah sistem yang disediakan KPU Kabupaten Dompu bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal seluruh pegawai yang berada di lingkungan KPU Kabupaten Dompu
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern KPU Kabupaten Dompu yang meliputi :
- korupsi, kolusi dan nepotisme
- pencurian, kecurangan (fraud)
- suap, gratifikasi
- pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPU Kabupaten Dompu
- perbuatan melanggar hukum lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui sarana yang terdapat informasi kontak
KPU Kabupaten Dompu sangat menghargai informasi yang Anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjutinya, oleh karenanya Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Dompu akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistle Blower. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
A. UNSUR PENGADUAN:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
B. BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN
1. Pelanggaran Disiplin Pegawai;
2. Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan;
3. Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual;
4. Korupsi;
5. Pengadaan barang dan jasa;
6. Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen;
7. Narkoba;
8. Pelayanan Publik.
Berikut Formulir Whistle Blowing System KPU Kabupaten Dompu Isi Formulir Online