Sosialisasi

MELALUI KPU GOES TO KAMPUS NOBAR FILM "KEJARLAH JANJI" KPU KABUPATEN DOMPU SOSIALISASIKAN PEMILU TAHUN 2024

MELALUI KPU GOES TO KAMPUS NOBAR FILM KEJARLAH JANJI KPU KABUPATEN DOMPU SOSIALISASIKAN PEMILU TAHUN 2024 Sabtu. (28/10/23) bertempat di Kampus STKIP dan STAI Al- Amin  Kandai Dua Kecamatan Woja  Kabupaten Dompu dilaksanakan acara nonton bareng film "Kejarlah Janji". Mengawali acara Nobar kali ini di pentaskan terlebih dahulu salah satu tarian adat Dompu yaitu tarian penyambutan "Wura Bongi Monca" yang di persembahkan oleh sanggar seni STKIP Al-Amin Dompu. Selanjutnya penyampaian sambutan oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan  Pemilih Parmas Dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Sulastriana juga selaku Plh. Ketua KPU Kabupaten Dompu dalam sambutanya pertama ia menyampaikan  ucapan  selamat Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023 kepada seluruh peserta Nobar  film Kejarlah Janji tersebut. "Kami segenap jajaran KPU Kabupaten Dompu mengucapkan selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023. " Ucap Sulastriana. Di jelaskan Sulastriana bahwa nonton bareng film Kejarlah Janji ini merupakan agenda Nasional dalam rangka meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu serentak Tahun 2024 dan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, pada 28 Oktober 2023 bertepatan dengan momen hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023. Bebernya. "Agenda Nonton bareng yang kita laksanakan mengandung makna bahwa nonton bareng film "Kejarlah Janji" bukan hanya sekedar tontonan akan tetapi juga sebuah tuntunan, sebuah tuntunan dalam pendidikan Pemilih tentunya khususnya pemilih pemula sehingga menjadi pemilih yang cerdas, sehingga sasaran nobar adalah mengutamakan Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Milenial", tambah sulastriana.  Sementara pihak Kampus STKIP-STAI Al-Amin  sangat mengapresiasi adanya kegiatan nonton bareng ini, dan dengan senang hati menerima kehadiran KPU Kabupaten Dompu masuk ke wilayah Kampusnya untuk melaksanakan program-program  sosialisasi yang di sebarluaskan oleh pihak KPU Kabupaten Dompu. "Kami pihak kampus STKIP-STAI Al-Amin Dompu memberikan apresiasi kepada pihak KPU  Kabupaten Dompu yang telah melibatkan  Kampus  kami dalam hal sosialisasi Kepemiluan yang dikemas dengan Nonton Bareng film Kejarlah Janji semoga melalui kegiatan hari ini berdampak positif pada peningkatan angka partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024". Ujar Muhammad Irfan, M.Pd Dosen yang mewakili Ketua STKIP Al-Amin Dompu. #KpuKabupatenDompu #KpuMelayani #PemiluSerentakTahun2024

KPU KABUPATEN DOMPU HADIRI DEBAT PEMAPARAN VISI DAN MISI CALON KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS SMAN 1 DOMPU PERIODE 2023-2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Anshori di dampingi oleh satu orang staf kehumasan menghadiri undangan Penyampaian Visi-Misi Dan Debat terbuka Calon Ketua Dan Wakil Ketua OSIS di SMAN 1 Dompu, Sabtu (21/10/2023). Anshori dalam sambutannya menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Dompu sebanyak 184.460 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26% merupakan pemilih berusia antara 17 - 26 tahun. "Kami bayangkan bahwa usia antara 17 sampai 26 tahun ini akan sangat menentukan bagi kualitas Pemilu di Kabupaten Dompu di tahun 2024," sebut Anshori. Dikemukakan Anshori, pemilih muda usia antara 17 - 42 tahun sebanyak 61%. "Sehingga kalau para pemilih muda ini bersatu, itu akan jadi pemenang Pemilu di tahun 2024 ini karena jumlahnya 61 persen," ujarnya. Oleh karena itu, lanjutnya KPU Kabupaten Dompu melihat segmen pemilih pemula menjadi sangat prioritas untuk diberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Lebih lanjut Anshori memberikan apresiasi kepada SMAN 1 Dompu yang menyelenggarakan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS yang menyerupai kegiatan pemilu karena ada tahapan kampanye berbentuk debat terbuka. "Ini adalah bagian dari pendidikan pemilih bagi pemilih pemula," ucapnya mengapresiasi. Dikemukakannya penyampaian visi misi para calon menjadi salah satu cara memberikan pembelajaran kepada siswa untuk menjadi pemilih cerdas. "Siswa menjdi pamilih cerdas mampu menentukan pilihan calon atau pasangan calon berdasarkan ketertarikan terhadap visi-misi dan programnya". Harapnya. Anshori menekankan memilih calon bukan semata karena kedekatan hubungan pertemanan, bukan karena satu kelas apalagi karena satu daerah domisili, tetapi memilih berdasarkan kualitas visi-misi dan program kerjanya. "Sehingga 14 Februari 2024 nanti adik-adik Siswa yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan memilih pasangan calon atau calon dengan melibatkan kualitas visi-misi dan programnya serta rekam jejaknya, baik dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten," tandasnya. Anshori menekankan Pemilu yang berkualitas akan menentukan nasib masa depan bangsa dan daerah selanjutnya. Di akhir sambutannya, Anshori menyebutkan calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu yang akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang sebanyak 417 orang yang terbagi dalam 5 Dapil. "Nanti dari 417 orang itu akan terseleksi menjadi 30 orang. Siapa yang akan dipilih? Lihat visi misi dan programnya," terangnya. #KpuMelayani #PemiluSerentakTahun2024 #KpuMelayani

PERUBAHAN RANCANGAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS)

PERUBAHAN RANCANGAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) (Anshori – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kab. Dompu) Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu dapat merubah rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Dompu pada Pemilu Tahun 2024 melalui pencermatan DCS oleh Parpol mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023. Pencermatan tersebut berbuah perubahan rancangan DCS hasil pencermatan yang akan diajukan kepada KPU Kabupaten Dompu. Perubahan rancangan DCS hasil pencermatan oleh Parpol Peserta Pemilu terhadap kondisi perbedaan tanda gambar dan nomor urut Parpol Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon. Pada kondisi tersebut, selain memperbaiki tanda gambar dan nomor urut Parpol, Parpol dapat merubah nomor urut Bakal Caleg, memperbaiki penginputan nama lengkap Bakal Caleg serta dapat mengganti/memperbaharui foto diri Bakal Caleg yang sudah terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).    Berikutnya, perubahan rancangan DCS dilakukan oleh Parpol terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon. Pada Kondisi ini, Parpol dapat memperbaiki atau mengganti dokumen administrasi Bacaleg yang TMS agar menjadi Memenuhi Syarat (MS). Untuk diketahui, dokumen dikategorikan TMS lantaran dokumen yang menjadi syarat tidak benar. contoh fotocopy Ijazah tidak dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, bukan fotocopy ijazah tapi fotocopy daftar nilai ujian, fotokopy ijazah yang diinput dalam SILON bukan SMA/sederajat tapi tingkat SMP atau SD, surat keterangan kesehatan yang bukan atas nama Bacaleg atau lainnya.   Perubahan rancangan DCS dapat pula karena Bacaleg diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Parpol Peserta Pemilu yang sah sesuai dengan Keputusan Menkumham tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Selain itu, perubahan rancangan DCS juga dapat dilakukan karena perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon. Parpol mengajukan perubahan rancangan DCS dengan melakukan pengisian data nomor urut, nama lengkap dan pas foto terbaru Bakal Calon dalam SILON, memperbaiki/mengganti dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang kategori TMS dalam SILON atau mengunggah dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti ke dalam Silon, lalu mengunduh (download) Daftar Bakal Calon yang termuat dalam formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL yang disertai dengan foto diri terbaru para Bacaleg masing-masing Dapil serta mengunggah kembali formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL setelah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kabupaten Dompu dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon. Setelah melakukan proses akhir (submit) SILON, Parpol melalukan pengajuan perubahan rancangan DCS dengan membawa dokumen formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL dalam bentuk fisik yang diunduh dari SILON dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon dari DPP Parpol ke kantor KPU Kabupaten Dompu pada rentang waktu tanggal 6 sampai dengan 10 Agustus 2023 pukul 08.00 hingga pukul 16.00 wita, sementara hari terakhir tanggal 11 Agustus 2023 mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 wita. Pada saat pengajuan perubahan rancangan DCS oleh Parpol tersebut KPU Kabupaten Dompu akan memeriksa berdasarkan indikator meliputi isian data dan dokumen dalam bentuk digital dalam Silon ada dan lengkap, adanya dokumen daftar Bakal Calon hasil perubahan (formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL) dalam bentuk fisik, adanya dokumen daftar Bakal Calon (formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL) bentuk digital hasil perubahan pada Silon. Berikutnya pemeriksaan dokumen formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL bentuk fisik harus disertai dengan foto diri terbaru Bakal Calon, juga dilampiri dengan dokumen persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu yang sah. Indikator Pemeriksaan selanjutnya adalah bahwa formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL memuat jumlah Bacaleg sebanyak jumlah Bacaleg pada pengajuan Awal pada setiap Dapil, lalu  daftar Bakal Calon hasil perubahan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, pada setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan (zipper system) di setiap Dapil. Indikator terakhir yang wajib terpenuhi bahwa dokumen formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL bentuk fisik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Dompu, dibubuhi cap Parpol, serta dokumen persetujuan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Parpol tingkat pusat dan dibubuhi cap Parpol. Sumber : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Formulir Tanggapan Masyarakat Terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu

Sesuai dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu NOMOR 353/PL.01.3-Pu/5205/2022 TENTANG RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN DOMPU DALAM PEMILU TAHUN 2024 berikut ini merupakan Formulir Tanggapan masyarakat yang dapat diunduh :       1. MODEL_TANGGAPAN_MASYARAKAT-DAPIL 2. MODEL_TANGGAPAN_LEMBAGA-DAPIL      

Momen Sabtu Budaya KPU Dompu berikan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula

Optimalisasi Sosialisasi pada Pemilih Pemula dilakukan oleh Komisi Pemihan Umum Kab. Dompu dengan memanfaatkan Moment "Sabtu Budaya" kali ini dilaksanakan pada SMKN 1 Dompu, Hari sabtu 12/03/2022 Acara dihadiri oleh seluruh siswa dan guru setelah melakukan senam Gatra bersama. Kesempatan kali ini Ibu Komisioner KPU Kab. Dompu Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sulastriana didampingi oleh Sekretaris KPU Kab. Dompu H. Irham . Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemuktahiran Data Pemilih Berkenjutan merupakan Topik Sosialisasi utama yang disampaikan. Diakhir acara dengan antusiasnya siswa siswi menjawab pertanyaan yang di Ajukan oleh Ibu Komisioner KPU Sulastriana    

Populer

Belum ada data.