PERUBAHAN RANCANGAN DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS)
(Anshori – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kab. Dompu)
Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu dapat merubah rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Dompu pada Pemilu Tahun 2024 melalui pencermatan DCS oleh Parpol mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023. Pencermatan tersebut berbuah perubahan rancangan DCS hasil pencermatan yang akan diajukan kepada KPU Kabupaten Dompu.
Perubahan rancangan DCS hasil pencermatan oleh Parpol Peserta Pemilu terhadap kondisi perbedaan tanda gambar dan nomor urut Parpol Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon. Pada kondisi tersebut, selain memperbaiki tanda gambar dan nomor urut Parpol, Parpol dapat merubah nomor urut Bakal Caleg, memperbaiki penginputan nama lengkap Bakal Caleg serta dapat mengganti/memperbaharui foto diri Bakal Caleg yang sudah terinput dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Berikutnya, perubahan rancangan DCS dilakukan oleh Parpol terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan berita acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon. Pada Kondisi ini, Parpol dapat memperbaiki atau mengganti dokumen administrasi Bacaleg yang TMS agar menjadi Memenuhi Syarat (MS). Untuk diketahui, dokumen dikategorikan TMS lantaran dokumen yang menjadi syarat tidak benar. contoh fotocopy Ijazah tidak dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, bukan fotocopy ijazah tapi fotocopy daftar nilai ujian, fotokopy ijazah yang diinput dalam SILON bukan SMA/sederajat tapi tingkat SMP atau SD, surat keterangan kesehatan yang bukan atas nama Bacaleg atau lainnya.
Perubahan rancangan DCS dapat pula karena Bacaleg diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Parpol Peserta Pemilu yang sah sesuai dengan Keputusan Menkumham tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Selain itu, perubahan rancangan DCS juga dapat dilakukan karena perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon.
Parpol mengajukan perubahan rancangan DCS dengan melakukan pengisian data nomor urut, nama lengkap dan pas foto terbaru Bakal Calon dalam SILON, memperbaiki/mengganti dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang kategori TMS dalam SILON atau mengunggah dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti ke dalam Silon, lalu mengunduh (download) Daftar Bakal Calon yang termuat dalam formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL yang disertai dengan foto diri terbaru para Bacaleg masing-masing Dapil serta mengunggah kembali formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL setelah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kabupaten Dompu dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.
Setelah melakukan proses akhir (submit) SILON, Parpol melalukan pengajuan perubahan rancangan DCS dengan membawa dokumen formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL dalam bentuk fisik yang diunduh dari SILON dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon dari DPP Parpol ke kantor KPU Kabupaten Dompu pada rentang waktu tanggal 6 sampai dengan 10 Agustus 2023 pukul 08.00 hingga pukul 16.00 wita, sementara hari terakhir tanggal 11 Agustus 2023 mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 wita.
Pada saat pengajuan perubahan rancangan DCS oleh Parpol tersebut KPU Kabupaten Dompu akan memeriksa berdasarkan indikator meliputi isian data dan dokumen dalam bentuk digital dalam Silon ada dan lengkap, adanya dokumen daftar Bakal Calon hasil perubahan (formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL) dalam bentuk fisik, adanya dokumen daftar Bakal Calon (formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL) bentuk digital hasil perubahan pada Silon.
Berikutnya pemeriksaan dokumen formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL bentuk fisik harus disertai dengan foto diri terbaru Bakal Calon, juga dilampiri dengan dokumen persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu yang sah.
Indikator Pemeriksaan selanjutnya adalah bahwa formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL memuat jumlah Bacaleg sebanyak jumlah Bacaleg pada pengajuan Awal pada setiap Dapil, lalu daftar Bakal Calon hasil perubahan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, pada setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan (zipper system) di setiap Dapil.
Indikator terakhir yang wajib terpenuhi bahwa dokumen formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON.PERUBAHAN-PARPOL bentuk fisik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Dompu, dibubuhi cap Parpol, serta dokumen persetujuan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Parpol tingkat pusat dan dibubuhi cap Parpol.
Sumber : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.