Berita Terkini

KPU Dompu Gelar Rakor Bahas SIPOL, PAW, dan Penguatan Koordinasi/Konsolidasi

#TemanPemilih. Pada Kamis (11/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu mengundang para ketua dan perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Sekwan DPRD Kabupaten Dompu, Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Dompu, juga Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Dompu untuk mengikuti Rapat Koordinasi yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Dompu.   Rakor ini membahas tiga agenda penting, yakni penguatan akurasi dan keberlanjutan data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), penyamaan pemahaman terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025, serta peningkatan koordinasi dan konsolidasi antara KPU, partai politik, dan Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan kepemiluan.   Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman bersama para Anggota, Maman Apriansyah, Sandy Yusuf, Hidayatullah, dan Sekretaris Lahmuddin serta para Kasubbag turut hadir dalam kegiatan tersebut.   Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, menegaskan pentingnya membahas ketiga agenda tersebut secara bersama-sama demi memastikan seluruh peserta memiliki pemahaman yang seragam. Ia menekankan bahwa pengelolaan SIPOL, mekanisme PAW, hingga penguatan koordinasi dan konsolidasi antarlembaga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Dompu.   “Tiga agenda utama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyangkut fondasi pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Penguatan data melalui SIPOL harus benar-benar akurat, mekanisme PAW wajib dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari, dan koordinasi antara KPU, partai politik, serta Bawaslu harus terus diperkuat,” ujar Arif Rahman.   “Kami berharap melalui rakor ini, seluruh pihak memiliki persepsi yang sama agar setiap tahapan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” tambahnya. Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Dompu, Hidayatullah, yang menjelaskan secara detail tiga agenda peting yang dibahas dalam rakor serta implikasinya bagi pelaksanaan tahapan pemilu. Setelah sesi pemaparan, kegiatan berlanjut dengan diskusi bersama peserta untuk menyatukan pemahaman dan menanggapi berbagai dinamika teknis yang muncul. Sebagai penutup, KPU Kabupaten Dompu menegaskan kembali pentingnya kolaborasi dan konsolidasi lintas lembaga guna memastikan keberlanjutan data, ketepatan prosedur, serta kualitas proses demokrasi di Kabupaten Dompu.

KPU Dompu Gelar Rapat Persiapan Penerapan PIPK Tahun 2025

#TemanPemilih. Untuk mendukung penyusunan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2025 dan memperkuat pengendalian intern, KPU Kabupaten Dompu menggelar Rapat Persiapan Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 di Aula KPU Dompu. Selasa, (9/12/2025).   Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin, dan diikuti para Kasubbag serta seluruh staf sekretariat. Dalam arahannya, Lahmuddin menegaskan pentingnya fungsi pengendalian dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan.   “PIPK berfokus pada kualitas pelaporan keuangan. Laporan tidak akan baik tanpa pemahaman yang kuat terhadap entitas akuntansi. Tim PIPK harus memastikan laporan yang disampaikan ke tingkat lebih tinggi sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.   Rapat ini menghadirkan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Umratun Anggreani, sebagai narasumber. Ia memaparkan mekanisme dan peran tiap bagian dalam pelaksanaan PIPK.   “PIPK bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan proses keuangan berjalan transparan dan akuntabel. Karena itu seluruh staf harus memahami perannya,” jelasnya.   “Saya berharap peserta mengikuti kegiatan hingga tuntas agar penerapan PIPK berjalan lebih optimal,” tambahnya. Melalui rapat ini, KPU Dompu menegaskan komitmen memperkuat tata kelola keuangan dan memastikan pelaporan tahun 2025 tersusun akurat dan sesuai ketentuan.

Melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Dompu Tetapkan Hasil PDPB Triwulan IV 2025 sebanyak 199.528 Pemilih

#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin (8/12/2025) di Aula KPU Kabupaten Dompu. Rapat yang berlangsung secara terbuka ini dihadiri oleh pejabat yang mewakili Kapolres Dompu, pejabat yang mewakili Dandim 1614/Dompu, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala BPS Kabupaten Dompu, serta Kepala BPJS Kabupaten dan Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Dompu. Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, hadir bersama seluruh Anggota  Nasarudin, Maman Apriansyah, Sandy Yusuf, Hidayatullah dan Sekretaris Lahmuddin serta para Kasubbag. Dalam sambutannya, Arif menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang berkualitas. Ia juga memberikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak terkait. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berperan aktif dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Lebih-lebih kepada Bawaslu Kabupaten Dompu yang mendampingi dan mengawasi secara intensif selama pelaksanaan Coktas Terbatas di sejumlah kecamatan. Kolaborasi ini sangat penting bagi terjaganya kualitas daftar pemilih kita,” ujar Arif Rahman. Melalui Berita Acara Nomor: 14 /PL.01.2-BA/3/2025, KPU Kabupaten Dompu menetapkan komposisi hasil PDPB Triwulan IV Tahun 2025 sebagai berikut: -Jumlah kecamatan: 8 -Jumlah desa/kelurahan: 81 -Pemilih laki-laki: 98.832 -Pemilih perempuan: 100.696 -Total pemilih: 199.528 Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Dompu, Nasarudin, menegaskan bahwa PDPB dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi berlapis serta koordinasi rutin dengan instansi terkait seperti Disdukcapil, BPS, dan BPJS. “Setiap data yang masuk kami teliti kembali agar tidak terjadi tumpang tindih, terutama terkait pemilih baru, pemilih TMS, maupun perbaikan elemen data. Koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar data pemilih tetap sinkron dengan data kependudukan yang valid,” jelas Nasarudin. Ia juga mengajak masyarakat turut berperan: “PDPB ini bersifat berkelanjutan. Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan data yang belum sesuai. Partisipasi publik sangat membantu menjaga ketepatan data,” tambahnya. Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin menyampaikan sejumlah saran strategis, terutama mengenai penguatan verifikasi lapangan dan penelusuran potensi data ganda serta status pemilih yang berubah. “Koordinasi antarinstansi perlu terus diperkuat, terutama dalam penelusuran data TMS dan data ganda. Verifikasi lapangan harus tetap menjadi fokus untuk meminimalisir kesalahan data,” tegas Wahyudin.   Rapat pleno ditutup dengan imbauan kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan dan pelaporan terkait data pemilih sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas Daftar Pemilih.

Dalam Rapat Pleno KPU Dompu ungkap capaian SPIP Periode November 2025

#TemanPemilih. Pada Jumat (4/12/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Periode November 2025.   Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Dompu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, dan dihadiri oleh Anggota KPU—Maman Apriansyah, Sandy Yusuf, Nasarudin, serta Hidayatullah. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin, bersama para Kasubbag.   Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, menyampaikan bahwa SPIP memegang peran strategis dalam memastikan seluruh proses kerja di lingkungan KPU berjalan sesuai ketentuan dan berlandaskan akuntabilitas. “Rapat pleno SPIP ini bukan hanya rutinitas, tetapi bagian dari upaya kita membangun tata kelola organisasi yang lebih kuat dan transparan. Setiap unit kerja harus mampu menunjukkan komitmen terhadap pengendalian internal,” tegasnya.   Menambahkan hal tersebut, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu, Maman Apriansyah, menjelaskan bahwa SPIP memiliki posisi vital dalam mendorong penguatan integritas dan pengawasan internal.   “Rapat pleno pengisian SPIP menjadi agenda penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan KPU. SPIP bukan sekadar instrumen administratif, tetapi wujud komitmen lembaga dalam membangun integritas, akuntabilitas, dan transparansi,” ungkapnya.   Ia menekankan bahwa SPIP harus dipandang sebagai alat identifikasi risiko dan pengendalian yang efektif.   “Melalui pengisian SPIP yang rutin dan tepat, kita dapat mengenali potensi risiko dalam pelaksanaan tugas serta memastikan setiap unit mampu menanganinya. Evaluasi berkala diperlukan agar sistem tetap berjalan sesuai pedoman, dan jika ada kendala, bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.   Di akhir penyampaiannya, Maman Apriansyah kembali menegaskan bahwa keberhasilan SPIP tidak hanya berada pada aspek administratif, tetapi pada komitmen kolektif seluruh jajaran.   “Keberhasilan SPIP adalah keberhasilan bersama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. Karena itu, mari kita jadikan SPIP sebagai alat untuk memperkuat aspek hukum, pengawasan, dan pelayanan publik secara menyeluruh,” tuturnya.   Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin, turut menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap Kartu Kendali SPIP.   “Melalui laporan SPIP, kita dapat mengetahui progres dan tantangan yang dihadapi masing-masing bagian. Ini menjadi dasar penting untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai standar dan untuk melakukan perbaikan pada bulan berikutnya,” ujarnya.   Setelah melakukan penelaahan, pembahasan bersama, dan verifikasi terhadap kesesuaian pengisian Kartu Kendali dengan dokumen atau bukti pendukung yang ada, rapat pleno kemudian ditutup dengan pembubuhan tanda tangan bersama dalam Berita Acara (BA) sebagai bentuk pengesahan dan komitmen atas hasil evaluasi SPIP periode November 2025. Rapat pleno dituntaskan dengan penyusunan langkah tindak lanjut untuk peningkatan efektivitas SPIP pada periode berikutnya.

KPU Dompu Ikuti Bimtek Penyusunan Produk Hukum, Tegaskan Penguatan Regulasi Pemilu

#TemanPemilih. Pada Rabu (3/12/2025), Kadiv. Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Umi Kalsom, mengikuti Rapat Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan KPU Provinsi NTB secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rapat dibuka oleh Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, yang hadir mewakili Ketua KPU Provinsi NTB. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan produk hukum di lingkungan KPU harus dilakukan secara cermat, terstruktur, dan dievaluasi secara berkala, terutama pada masa tahapan pemilu. Agus Hilman menjelaskan bahwa kewenangan penyusunan keputusan berada pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sementara penyusunan Peraturan KPU sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI.  “Melalui proses evaluasi, kita dapat memastikan setiap produk hukum selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan tahapan pemilu secara efektif,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai wadah publikasi dan penyimpanan produk hukum, sehingga dapat diakses secara transparan oleh masyarakat. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM di jajaran KPU daerah dinilai krusial untuk memastikan penyusunan produk hukum dapat dilakukan secara akurat, sistematis, dan sesuai standar regulasi. Pada sesi materi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, DR. Baiq Rara Charina Sizi, S.H.,M.H memaparkan materi bertajuk “Teknis Penyusunan Keputusan”. Ia menjelaskan empat jenis penormaan yang berlaku di Indonesia, hierarki Peraturan Perundang-Undangan, serta sistematika penyusunan keputusan yang menjadi rujukan bagi KPU daerah dalam melahirkan produk hukum yang sah dan berkualitas. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu, Maman Apriansyah, menyampaikan bahwa Bimtek ini menjadi ruang penting bagi KPU daerah untuk memperkuat kualitas regulasi internal.   “Pendalaman materi seperti ini sangat dibutuhkan agar setiap produk hukum yang kita susun tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan teknis penyelenggaraan pemilu di daerah. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas penyusunan keputusan agar lebih tertib, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.