Profil Anggota KPU Kabupaten Dompu | Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 | Tahapan Dan Jadwal Pilkada Dompu Tahun 2024

Publikasi

Opini

Kepercayaan publik adalah modal utama dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis. Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran strategis sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen, netral, dan profesional. Kepercayaan masyarakat terhadap KPU mencerminkan tingkat legitimasi proses demokrasi itu sendiri. Namun, dalam praktiknya, berbagai isu seperti tuduhan maladministrasi, kurangnya transparansi, atau pengelolaan anggaran yang kurang akuntabel dapat menimbulkan keraguan publik. Oleh sebab itu, upaya sistematis dan terukur untuk meningkatkan kredibilitas KPU sangat penting dilakukan, salah satunya melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara konsisten dan efektif. SPIP dan Dasar Hukumnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah upaya internal yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memastikan segala proses dan pelaksanaan tugas organisasi berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, sesuai aturan, dan terhindar dari penyimpangan. SPIP tidak hanya sekadar seperangkat prosedur, tetapi merupakan budaya kerja yang harus melekat dalam setiap lini organisasi. Dasar hukum penerapan SPIP di lingkungan pemerintahan termasuk di dalamnya KPU terdiri atas: 1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menjadi payung hukum utama SPIP di seluruh instansi pemerintah. SPIP bertujuan untuk mencapai pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, keandalan pelaporan, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap perundang-undangan.  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan kewajiban pemerintah (termasuk lembaga seperti KPU dalam konteks pengelolaan dana negara) untuk menerapkan pengendalian internal yang memadai.  3. Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU, seperti PKPU Nomor 17 Tahun 2012 dan beberapa keputusan KPU lainnya (contoh: Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/2014 serta pedoman teknis terbaru seperti Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025) tentang pedoman pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU.  Dengan landasan ini, SPIP menjadi instrumen wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan KPU, dari tingkat pusat hingga daerah. Fungsi dan Unsur SPIP dalam Meningkatkan Tata Kelola KPU SPIP bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sebuah sistem pengendalian yang meliputi lima unsur utama, yaitu: 1. Lingkungan Pengendalian: mencakup komitmen pimpinan terhadap integritas, nilai etika, budaya dan struktur organisasi yang akuntabel.  2. Penilaian Risiko: mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi, termasuk risiko penyelenggaraan pemilu atau pengelolaan anggaran.  3. Kegiatan Pengendalian: tindakan nyata seperti SOP (Standar Operasional Prosedur), dokumentasi, dan proses verifikasi yang terstruktur.  4. Informasi dan Komunikasi: sistem informasi yang transparan dan mudah dipahami, disertai komunikasi yang efektif antar unit kerja untuk memastikan aliran informasi yang benar.  5. Pemantauan Pengendalian Intern: evaluasi dan penilaian berkala atas efektivitas sistem pengendalian intern agar perbaikan dapat dilakukan terus-menerus.  Ketika kelima unsur ini dijalankan optimal, SPIP dapat membantu KPU dalam melakukan pengendalian internal secara komprehensif, sehingga berbagai proses kerja yang berkaitan dengan anggaran, pelaporan, administrasi, dan pelayanan publik menjadi lebih akuntabel, efisien, dan bebas dari potensi maladministrasi. SPIP Sebagai Alat untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepercayaan publik menyasar pada persepsi masyarakat bahwa KPU menjalankan tugasnya secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Penerapan SPIP yang baik akan menunjukkan beberapa dampak positif berikut: 1. Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran dan Kinerja Dengan SPIP, setiap alokasi anggaran, pengeluaran dan pertanggungjawaban kegiatan disusun dan dilaporkan secara sistematis, memenuhi standar akuntabilitas. Hal ini akan memperjelas penggunaan dana publik serta mengurangi ruang bagi praktik yang merugikan publik.  2. Pencegahan Penyalahgunaan dan Fraud (Kecurangan) SPIP membantu meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan melalui identifikasi risiko, pengendalian operasi, serta pengawasan internal yang konsisten. Dengan demikian, publik dapat melihat adanya sistem yang mengurangi terjadinya manipulasi data atau penyimpangan dalam proses kerja.  3. Akuntabilitas dan Evaluasi Rutin Laporan SPIP yang disusun secara berkala serta pemantauan yang berkesinambungan menghadirkan budaya evaluasi yang kuat dalam KPU. Ketika masyarakat melihat adanya audit internal yang teratur dan tindakan korektif yang jelas, hal ini meningkatkan keyakinan bahwa KPU bertanggung jawab atas kinerjanya.  4. Budaya Kerja yang Berintegritas dan Profesional SPIP menanamkan prinsip integritas, disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, serta laporan kerja. Budaya ini berdampak pada perilaku kelembagaan KPU yang tidak hanya mengikuti aturan teknis, tetapi juga etika kerja yang kuat.  Dengan penerapan SPIP yang benar, KPU bukan hanya mengklaim sebagai lembaga yang bersih dan profesional, tetapi menunjukkan bukti nyata melalui sistem internal yang terukur, transparan, dan akuntabel — semua hal ini merupakan elemen penting bagi publik untuk membangun kepercayaan terhadap lembaga tersebut. SPIP dengan Kearifan Lokal Dompu, NTB Untuk memperkuat relevansi penerapan SPIP di tingkat lokal, kita dapat memanfaatkan kearifan lokal masyarakat Dompu, Nusa Tenggara Barat, terutama nilai filosofis seperti “Nggahi Rawi Pahu”. Kearifan lokal ini tercatat sebagai salah satu semboyan yang mencerminkan budaya masyarakat Dompu—yakni ucapan harus sejalan dengan perbuatan. Nilai ini mencerminkan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Dompu.  Secara etimologis, Nggahi Rawi Pahu diartikan sebagai sebuah prinsip moral di mana seseorang harus berkata sesuai dengan tindakan nyata yang dilakukan. Nilai ini menekankan bahwa integritas sosial bukan hanya berbicara secara benar, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan. Filosofi ini sangat relevan sebagai nilai dasar yang menguatkan penerapan SPIP pada tingkat lokal.  Ketika KPU daerah di Dompu mengimplementasikan SPIP, prinsip Nggahi Rawi Pahu dapat dijadikan sebagai referensi nilai budaya lokal yang mendukung: • Konsistensi dalam Tindakan dan Laporan Seperti makna Nggahi Rawi Pahu, laporan SPIP yang akurat dan benar mencerminkan bahwa apa yang dikomunikasikan lembaga sesuai dengan yang dikerjakan secara nyata. Ketika masyarakat melihat bahwa laporan tersebut tidak hanya formalitas, tetapi mencerminkan aksi yang riil, maka kepercayaan akan tumbuh. • Integritas Pelaksana SPIP Nilai kejujuran dan integritas yang merupakan inti dari Nggahi Rawi Pahu memperkuat budaya kerja yang mendukung pengendalian internal yang objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan eksternal. Ketika pegawai dan pimpinan KPU membawa nilai ini dalam tindakan keseharian mereka, maka implementasi SPIP akan lebih efektif dan dipercaya publik. • Pertanggungjawaban yang Jelas Masyarakat Dompu yang terbiasa menilai kebenaran berdasarkan konsistensi antara kata dan tindakan cenderung menghargai lembaga publik yang menunjukkan komitmen yang sama. Dengan demikian, SPIP yang dijalankan dengan nilai moral kearifan lokal ini akan menciptakan citra positif dan meningkatkan legitimasi lembaga di mata publik. Pengintegrasian nilai Nggahi Rawi Pahu dalam pelaksanaan SPIP bukan hanya sekadar retorika, tetapi menjadi strategi budaya untuk menjadikan tata kelola internal organisasi lebih bermakna dan kontekstual di lingkungan masyarakat Dompu. Peningkatan kepercayaan publik terhadap KPU merupakan suatu proses yang kompleks dan tidak hanya bergantung pada satu aspek saja. Melalui implementasi SPIP yang kuat, terukur, dan konsisten dengan dasar hukum yang jelas, KPU dapat membangun sistem internal yang efektif dan transparan. Hal ini pada gilirannya memperkuat akuntabilitas, menekan potensi penyimpangan, serta menampilkan kinerja lembaga yang jujur dan profesional.  Lebih jauh lagi, mengaitkan penerapan SPIP dengan nilai kearifan lokal Dompu seperti Nggahi Rawi Pahu dapat menjembatani pemahaman masyarakat akan integritas kelembagaan melalui bahasa dan budaya yang mereka kenal. Nilai budaya ini memperkuat aspek moral dari pengendalian intern yang tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga berbasis nilai sosial yang diyakini masyarakat.  Dengan demikian, pelaksanaan SPIP yang baik dan terinternalisasi dalam budaya lokal akan menegaskan bahwa KPU bukan sekadar penyelenggara teknis pemilu, tetapi juga lembaga yang mencerminkan nilai etika dan integritas yang diyakini oleh masyarakat — sebuah kondisi ideal yang menjadi fondasi utama bagi tumbuhnya kepercayaan publik yang berkelanjutan.

Demokrasi sejak awal kelahirannya selalu dibayangkan sebagai ruang tempat suara manusia dihargai. Ia lahir dari keyakinan bahwa setiap warga memiliki hak untuk berbicara, memilih, dan menentukan arah hidup bersama. Dalam bahasa sederhana, demokrasi adalah kesepakatan bahwa masa depan tidak ditentukan oleh segelintir orang, melainkan oleh suara banyak orang. Namun, di era digital hari ini, sebuah pertanyaan mendasar muncul: apakah yang kita dengar masih suara rakyat, ataukah telah berubah menjadi suara mesin? Pertanyaan ini bukan sekadar permainan kata. Ia adalah kegelisahan zaman. Sebab di balik layar gawai yang kita genggam setiap hari, terdapat algoritma, kecerdasan buatan, dan sistem digital yang bekerja tanpa lelah—mengumpulkan data, memetakan preferensi, bahkan memprediksi pilihan politik kita. Demokrasi yang dulu berlangsung di balai desa, lapangan, dan ruang kelas, kini berpindah ke linimasa media sosial dan ruang digital yang tak kasatmata.   Demokrasi sebagai Percakapan Manusia Pada hakikatnya, demokrasi adalah percakapan. Ia hidup dari dialog, perbedaan pendapat, dan proses saling meyakinkan. Dalam percakapan itu, manusia hadir dengan emosi, nurani, dan pertimbangan etis. Seperti musyawarah di sebuah kampung, suara yang paling keras belum tentu paling benar, dan suara minoritas tetap patut didengar. Namun di era digital, percakapan ini mengalami perubahan bentuk. Media sosial menjanjikan ruang bebas untuk bersuara, tetapi pada saat yang sama ia menyaring, memilih, dan menonjolkan suara tertentu melalui algoritma. Ibarat sebuah pasar rakyat yang awalnya terbuka untuk semua, kini sebagian lapaknya dipromosikan secara khusus oleh sistem yang kita sendiri tidak sepenuhnya pahami. Akibatnya, apa yang tampak sebagai suara mayoritas bisa jadi hanyalah gema yang diperkuat mesin. Di sinilah letak paradoks demokrasi digital. Teknologi yang seharusnya memperluas partisipasi justru berpotensi menyempitkan cakrawala berpikir. Kita merasa bebas memilih, padahal pilihan kita telah diarahkan secara halus. Seperti air sungai yang tampak mengalir alami, tetapi sebenarnya dibendung dan diarahkan ke saluran tertentu.   Ketika Mesin Ikut Menentukan Pilihan Algoritma bekerja dengan logika efisiensi: menampilkan apa yang paling kita sukai, apa yang paling sering kita klik, dan apa yang membuat kita bertahan lebih lama di layar. Dalam konteks ekonomi digital, ini masuk akal. Namun dalam konteks demokrasi, logika ini berbahaya. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kenyamanan, tetapi juga ketegangan intelektual—pertemuan dengan gagasan yang berbeda dan bahkan tidak kita sukai. Bayangkan seorang pemilih muda yang setiap hari hanya disuguhi konten politik yang sejalan dengan pandangannya. Lama-kelamaan, ia hidup dalam ruang gema (echo chamber), di mana pendapatnya sendiri terdengar seperti kebenaran mutlak. Di titik ini, mesin tidak lagi sekadar alat, melainkan aktor yang ikut membentuk kesadaran politik. Analogi sederhananya adalah kompas. Dahulu, manusia menggunakan kompas untuk menentukan arah, tetapi tetap memutuskan sendiri ke mana akan pergi. Kini, kompas itu seolah-olah ikut memilihkan tujuan. Kita masih berjalan, tetapi jalurnya telah ditentukan.   Realitas Sosial: Antara Literasi dan Manipulasi Realitas sosial di Indonesia menunjukkan bahwa kesenjangan literasi digital masih menjadi persoalan serius. Tidak semua warga memiliki kemampuan yang sama untuk memilah informasi, membedakan fakta dan opini, apalagi mengenali manipulasi digital. Dalam situasi ini, demokrasi menjadi rapuh. Hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Emosi sering kali mengalahkan rasio. Seperti api di musim kemarau, satu percikan kecil dapat membakar kepercayaan publik. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang rasional berubah menjadi arena pertarungan sentimen. Di sisi lain, kita juga menyaksikan munculnya partisipasi politik baru. Warga yang sebelumnya apatis kini berani bersuara melalui media sosial. Petisi daring, diskusi virtual, dan kampanye digital membuka ruang keterlibatan yang lebih luas. Ini menunjukkan bahwa teknologi tidak sepenuhnya menjadi musuh demokrasi. Ia adalah pisau bermata dua—dapat digunakan untuk membebaskan, tetapi juga melukai.   Pendidikan sebagai Penjaga Nurani Demokrasi Di tengah arus digital yang deras, pendidikan memegang peran kunci sebagai jangkar demokrasi. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, melainkan pembentukan cara berpikir kritis dan etis. Dalam konteks demokrasi digital, pendidikan harus mampu mengajarkan warga untuk bertanya: siapa yang berbicara, untuk kepentingan apa, dan dengan cara apa? Dalam konteks lokal Indonesia, pendidikan pemilih menjadi fondasi penting. Pendidikan pemilih bukan hanya soal teknis mencoblos atau mengenali peserta pemilu, tetapi proses panjang membangun kesadaran sebagai warga negara. Di masa non-tahapan pemilu, ruang-ruang pendidikan—sekolah, kampus, komunitas, hingga desa—menjadi ladang strategis untuk menanamkan nilai demokrasi. Di sinilah warga diajak memahami bahwa suara mereka bukan sekadar angka, melainkan amanah konstitusional. Penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan literasi demokrasi tumbuh seiring literasi digital. Tanpa bekal ini, teknologi justru menjauhkan rakyat dari substansi demokrasi. Pendidikan pemilih yang berkelanjutan membantu warga membaca informasi politik secara kritis, mengenali manipulasi digital, dan menempatkan pilihan politik sebagai keputusan rasional sekaligus etis. Analogi pendidikan dalam demokrasi digital adalah lampu di malam hari. Ia tidak menghentikan perjalanan, tetapi menerangi jalan agar kita tidak tersesat. Tanpa pendidikan yang memadai, warga mudah menjadi penumpang pasif dalam kendaraan demokrasi yang dikemudikan mesin.   Menjaga Manusia di Pusat Demokrasi Tantangan terbesar demokrasi di era digital adalah memastikan bahwa manusia tetap berada di pusat pengambilan keputusan. Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti nurani. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar data, statistik, dan tren. Dalam kerangka kebangsaan Indonesia, demokrasi tidak berdiri di ruang hampa. Ia berakar pada nilai Pancasila, musyawarah, dan keadilan sosial. Demokrasi kita bukan hanya soal prosedur elektoral, tetapi juga etika kebersamaan. Oleh karena itu, penggunaan teknologi dalam demokrasi harus selalu diuji dengan pertanyaan moral: apakah ia memperkuat persatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memuliakan martabat manusia? Suara rakyat bukanlah sekumpulan klik, like, atau share. Ia adalah ekspresi kehendak yang lahir dari kesadaran, pengalaman hidup, dan pertimbangan moral. Jika demokrasi diserahkan sepenuhnya kepada mesin, kita berisiko kehilangan makna terdalamnya: kemanusiaan. Pada akhirnya, pertanyaan “suara rakyat atau suara mesin?” bukanlah pilihan biner. Tantangannya adalah bagaimana memastikan suara mesin tetap tunduk pada suara rakyat. Demokrasi di era digital menuntut kewaspadaan, literasi, dan komitmen bersama untuk menjaga agar teknologi melayani manusia, bukan sebaliknya. Demokrasi, seperti taman yang dirawat bersama, membutuhkan perhatian terus-menerus. Pendidikan pemilih yang berkelanjutan, literasi digital yang kritis, dan etika kebangsaan yang kuat adalah pupuknya. Jika dibiarkan, demokrasi bisa ditumbuhi ilalang manipulasi dan apatisme. Tetapi jika dirawat dengan kesadaran kolektif, ia akan tetap menjadi ruang tumbuh bagi kebebasan dan keadilan. Di sanalah suara rakyat seharusnya tetap bergema—bukan sebagai gema mesin, melainkan sebagai suara warga yang sadar, berdaulat, dan setia pada cita-cita kebangsaan.

Pendahuluan Logistik merupakan salah satu elemen paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ketersediaan logistik yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran menjadi prasyarat mutlak agar seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar, tertib, serta menjamin integritas hasil Pemilu. Oleh karena itu, pengelolaan logistik tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui sistem manajemen yang terencana, terukur, dan akuntabel.   Tata kelola manajemen logistik Pemilu berlandaskan pada regulasi yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik. Regulasi ini menjadi rujukan utama bagi seluruh jajaran KPU, mulai dari tingkat pusat hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).   Tujuan dan Prinsip Tata Kelola Logistik   Pedoman teknis tata kelola logistik disusun dengan tujuan utama untuk menjamin pengelolaan logistik Pemilu yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu, pedoman ini berfungsi sebagai standar operasional yang seragam bagi seluruh tingkatan penyelenggara Pemilu.   Dalam implementasinya, tata kelola logistik yang baik harus memenuhi prinsip enam tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat akuntabilitas. Keenam prinsip ini menjadi fondasi dalam setiap tahapan manajemen logistik agar tidak terjadi kekurangan, kelebihan, maupun penyimpangan dalam pengelolaan barang Pemilu.   Ruang Lingkup Manajemen Logistik Pemilu   Manajemen logistik Pemilu mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan seluruh perlengkapan Pemilu, seperti surat suara, formulir, dan perlengkapan TPS. Selain itu, manajemen logistik juga mencakup pengelolaan sumber daya pendukung, termasuk personel, fasilitas, dan sarana transportasi, dengan tujuan memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.   Komponen Kunci Tata Kelola Logistik   Tahap awal pengelolaan logistik dimulai dari perencanaan kebutuhan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan skenario pelaksanaan Pemilu. Perencanaan ini menitikberatkan pada ketepatan jenis dan jumlah logistik. Dalam Pemilu, kebutuhan surat suara dihitung sebesar 2 persen dari jumlah DPT per TPS, sedangkan untuk Pemilihan sebesar 2,5 persen dari DPT, sebagai antisipasi kebutuhan cadangan.   Tahap berikutnya adalah pengadaan logistik yang dilaksanakan melalui mekanisme resmi menggunakan e-Katalog. Kewenangan pengadaan dibagi secara jelas untuk menghindari tumpang tindih. Pengadaan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD menjadi kewenangan KPU RI, sedangkan pengadaan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU Provinsi sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditetapkan.   Setelah pengadaan, dilakukan proses penerimaan dan inventarisasi barang yang membutuhkan ketelitian tinggi. Pada tahap ini, dilakukan pencocokan dokumen dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), pemeriksaan fisik kuantitas dan kualitas barang, serta pencatatan ke dalam Berita Acara Penerimaan dan Sistem Informasi Logistik (SILOG).   Penyimpanan logistik Pemilu memerlukan gudang yang memenuhi standar keamanan, keutuhan, dan kerahasiaan. Gudang harus berada di lokasi yang aman, mudah dijangkau, tidak rawan bencana, memiliki kondisi yang bersih dan kering, serta didukung sistem pengamanan 24 jam. Administrasi gudang juga harus dilakukan secara tertib melalui pembukuan dan pencatatan yang akurat. Logistik tahan lama seperti kotak suara dan bilik suara wajib didata sebagai aset, sementara surat suara dan dokumen krusial lainnya disimpan secara tersegel dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.   Distribusi logistik dilakukan secara berjenjang dan terjadwal, mulai dari KPU RI hingga KPPS di TPS. Distribusi dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengiriman dari perusahaan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengiriman dari gudang KPU Kabupaten/Kota ke PPS dan selanjutnya ke TPS. Setiap proses serah terima wajib disertai dengan formulir tanda terima sebagai bukti sah perpindahan barang, serta dikawal oleh aparat keamanan untuk menjamin keselamatan dan keutuhan logistik.   Sebelum distribusi, dilakukan kegiatan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan logistik. Tahap ini bertujuan memastikan kondisi dan jumlah barang sesuai dengan ketentuan. Apabila ditemukan kekurangan atau kerusakan, KPU Kabupaten/Kota mengajukan penggantian melalui mekanisme pleno dan Berita Acara Kekurangan yang dilaporkan secara berjenjang serta diunggah ke aplikasi SILOG agar dapat segera ditindaklanjuti oleh penyedia.   Pengawasan logistik dilakukan secara berlapis, baik melalui pemantauan langsung maupun pemanfaatan Sistem Informasi Logistik (SILOG) untuk memantau proses pengadaan, pencetakan, hingga distribusi secara real time. Pengawasan ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dan menjaga integritas logistik Pemilu.   Akuntabilitas dan Pelaporan   Sebagai bagian dari sistem pengendalian, surat suara yang berlebih atau rusak dan tidak digunakan wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pemungutan suara. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya, serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang dilaporkan secara berjenjang.   Setelah seluruh tahapan selesai, KPU Kabupaten/Kota menyusun laporan tata kelola logistik yang mencakup penerimaan, distribusi, penggunaan, serta sisa atau pemusnahan logistik. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas seluruh proses pengelolaan logistik Pemilu.   Tantangan, Solusi, dan Inovasi   Dalam praktiknya, tata kelola logistik Pemilu menghadapi berbagai tantangan, seperti keterlambatan pengadaan dan distribusi, ketidakakuratan data DPT, keterbatasan fasilitas penyimpanan dan personel terlatih, lemahnya pengawasan, serta faktor cuaca yang tidak menentu.   Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan integrasi teknologi melalui sistem informasi logistik, pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, pengembangan kapasitas petugas logistik dan KPPS, serta koordinasi lintas lembaga antara KPU, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya.   Selain itu, inovasi dapat dilakukan melalui penentuan rute distribusi terpendek di tingkat kecamatan dan desa, penerapan model supply chain terintegrasi, serta penggunaan aplikasi pelacakan berbasis GPS. Model supply chain sendiri merupakan kerangka kerja yang dirancang untuk mengelola seluruh alur pengadaan dan distribusi secara efisien, fleksibel, dan berkelanjutan, sehingga mampu mengurangi risiko serta meningkatkan ketepatan layanan logistik Pemilu.   Penutup   Manajemen tata kelola logistik Pemilu bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian integral dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Pengelolaan logistik yang akuntabel, transparan, dan profesional akan menjadi fondasi kuat bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.   Sebagaimana ungkapan yang relevan, “Logistik Pemilu adalah jantung pelaksanaan Pemilu. Pengelolaan yang akuntabel menjamin integritas hasil.”   Penulis Oleh: Umratun AnggreaniK Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan LogistikK PU Kabupaten Dompu

Etika dan etos kerja merupakan konsep fundamental dalam pengelolaan organisasi publik yang berorientasi pada profesionalisme dan integritas. Dalam konteks Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, pemahaman dan implementasi terhadap kedua aspek tersebut memiliki peran strategis dalam menciptakan suasana kerja yang kondusif serta mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani.   Etika kerja berfungsi sebagai seperangkat nilai dan norma yang mengatur perilaku aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Penerapan etika kerja yang konsisten akan mendorong terbentuknya hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi profesionalitas, serta meminimalkan potensi konflik internal. Hal ini sejalan dengan pandangan Max Weber yang menekankan bahwa rasionalitas dan etika dalam birokrasi merupakan kunci terciptanya tata kelola organisasi yang efektif dan berintegritas.   Adapun etos kerja mencerminkan sikap mental, semangat, dan komitmen individu terhadap pekerjaan yang diemban. Menurut Stephen R. Covey, “efektivitas organisasi sangat ditentukan oleh karakter dan kebiasaan kerja individu di dalamnya”. Pernyataan ini menegaskan bahwa etos kerja bukan sekadar persoalan produktivitas, tetapi juga berkaitan erat dengan karakter, tanggung jawab, dan integritas aparatur.   Sinergi antara etika dan etos kerja berimplikasi langsung pada terbentuknya suasana kerja yang nyaman dan damai. Lingkungan kerja yang menjunjung nilai etika dan etos kerja akan mendorong terciptanya budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kondisi tersebut menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan Zona Integritas yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan indikator administratif, tetapi juga pada perubahan budaya organisasi secara berkelanjutan.   Dengan demikian, penguatan etika dan etos kerja harus menjadi agenda bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Dompu. Melalui pembinaan yang berkelanjutan dan keteladanan pimpinan, nilai-nilai tersebut diharapkan dapat terinternalisasi dalam praktik kerja sehari-hari, sehingga KPU Kabupaten Dompu mampu mewujudkan organisasi yang berintegritas, profesional, dan dipercaya publik. Penulis Oleh: YAHYA (Staf Pengelola Kehumasan KPU Kabupaten Dompu) 

Pemilu, Proses Panjang Menjaga Martabat Demokrasi.    Pemilu sering kali dipersepsikan sebagai sebuah peristiwa besar yang berpuncak pada hari pencoblosan. Spanduk terpasang di mana-mana, debat kandidat disiarkan, logistik didistribusikan, dan masyarakat berbondong-bondong ke TPS. Setelah itu, perhatian publik perlahan surut. Padahal, memaknai Pemilu sebatas event adalah penyederhanaan yang berbahaya. Pemilu sejatinya adalah sebuah proses panjang, yang dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara (pre-election) dan seharusnya terus dievaluasi dampaknya setelah hasil ditetapkan (post-election). Dari proses inilah kualitas demokrasi diuji, bukan semata dari meriahnya pesta lima tahunan.   Pemilu sebagai Proses Pra-Pemilihan (Pre-Election). Tahap pre-election adalah fondasi utama Pemilu. Di fase inilah integritas demokrasi dibentuk atau justru dirusak. Proses ini mencakup penyusunan regulasi, pemutakhiran data pemilih, pendidikan politik warga, rekrutmen penyelenggara, hingga pencalonan peserta Pemilu.   Sering kali publik tidak menyadari bahwa masalah Pemilu berakar sejak tahap ini. Data pemilih yang tidak akurat, misalnya, bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi cerminan lemahnya tata kelola administrasi dan minimnya partisipasi warga dalam mengawasi hak pilihnya. Begitu pula dengan proses pencalonan yang tertutup dan elitis, yang membuat rakyat hanya dihadapkan pada pilihan terbatas tanpa ruang partisipasi yang bermakna.   Pendidikan politik juga menjadi pekerjaan rumah besar. Jika Pemilu hanya dipahami sebagai memilih siapa yang memberi janji paling menarik atau bantuan paling cepat, maka demokrasi kehilangan ruhnya. Pendidikan politik seharusnya menumbuhkan kesadaran kritis, bukan sekadar menghafal tata cara mencoblos. Di tahap inilah negara, partai politik, masyarakat sipil, dan tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk membangun pemilih yang rasional, beretika, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.   Pre-election juga merupakan fase paling rawan terhadap praktik politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan manipulasi opini publik. Jika pengawasan lemah, maka hari pemungutan suara yang tampak damai hanyalah puncak dari proses yang cacat. Demokrasi yang sehat tidak lahir dari ketenangan semu, tetapi dari proses yang adil dan transparan sejak awal.   Hari Pemungutan Suara: Event yang Terlihat, Bukan Segalanya. Hari pemungutan suara memang penting. Ia adalah simbol kedaulatan rakyat yang paling nyata. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan Pemilu adalah kekeliruan. TPS yang tertib dan partisipasi pemilih yang tinggi tidak otomatis mencerminkan demokrasi yang berkualitas.   Sering kali, keberhasilan Pemilu hanya diukur dari aspek prosedural: apakah pemungutan suara berjalan aman, apakah logistik tersedia, dan apakah hasil dapat dihitung. Aspek-aspek ini memang krusial, tetapi ia baru menyentuh kulit demokrasi, belum menyentuh substansinya. Demokrasi tidak hanya soal how to vote, tetapi juga why we vote dan what happens after we vote.   Jika pilihan rakyat dibentuk oleh disinformasi, tekanan ekonomi, atau relasi kuasa yang timpang, maka event Pemilu hanya menjadi ritual formal tanpa makna substantif. Demokrasi semacam ini rapuh, mudah dimanipulasi, dan berpotensi melahirkan pemimpin yang miskin legitimasi moral.   Mengukur Dampak Pemilu di Tahap Pasca-Pemilihan (Post-Election). Tahap post-election sering kali diabaikan, padahal justru di sinilah Pemilu diuji manfaat nyatanya. Pertanyaan mendasar yang jarang diajukan adalah: apa dampak Pemilu bagi kualitas pemerintahan dan kehidupan warga?   Pemilu seharusnya melahirkan pemerintahan yang lebih akuntabel, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik. Jika setelah Pemilu praktik korupsi tetap marak, kebijakan publik tidak mencerminkan janji kampanye, dan ruang kritik semakin menyempit, maka Pemilu gagal menjalankan fungsinya sebagai alat koreksi kekuasaan.   Post-election juga berkaitan dengan rekonsiliasi sosial. Polarisasi politik yang tajam selama masa kampanye tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemilu yang matang adalah Pemilu yang mampu menyatukan kembali masyarakat setelah kompetisi usai. Di sinilah peran pemimpin terpilih diuji: apakah ia menjadi pemimpin semua golongan atau hanya representasi kelompok pendukungnya.   Evaluasi Pemilu pasca-penetapan hasil juga penting untuk perbaikan sistem ke depan. Penyelenggara Pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil perlu secara jujur menilai apa yang berhasil dan apa yang gagal. Tanpa evaluasi yang serius, Pemilu akan terjebak dalam siklus kesalahan yang berulang, sementara publik dipaksa menerima standar demokrasi yang stagnan.   Pemilu sebagai Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan. Jika Pemilu dipahami sebagai proses utuh, maka ia sejatinya adalah sarana pendidikan demokrasi yang berkelanjutan. Rakyat tidak hanya belajar memilih, tetapi juga belajar mengawasi, mengkritik, dan menuntut akuntabilitas. Dalam perspektif ini, Pemilu bukan tujuan akhir, melainkan pintu masuk menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.   Demokrasi yang dewasa menuntut kesabaran dan konsistensi. Ia tidak lahir dari satu event besar, tetapi dari proses panjang yang dijaga bersama. Negara yang hanya merayakan Pemilu sebagai pesta, tanpa memperhatikan proses dan dampaknya, berisiko kehilangan esensi demokrasi itu sendiri.   Penutup. Pemilu bukan sekadar event lima tahunan yang dirayakan dengan hiruk-pikuk. Ia adalah proses panjang yang dimulai dari pra-pemilihan, mencapai puncaknya pada hari pemungutan suara, dan menemukan maknanya pada dampak pasca-pemilihan. Kualitas demokrasi tidak diukur dari meriahnya pesta, tetapi dari keadilan proses dan kebermanfaatan hasilnya.   Selama Pemilu masih dipahami sebatas seremoni, selama itu pula demokrasi akan berjalan di tempat. Namun, jika Pemilu dimaknai sebagai proses kolektif untuk membangun pemerintahan yang berintegritas dan masyarakat yang berdaya, maka Pemilu akan menjadi instrumen perubahan yang sesungguhnya.   Penulis Oleh : Yusuf (Anggota KPU Kabupaten Dompu