Profil Anggota KPU Kabupaten Dompu | Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 | Tahapan Dan Jadwal Pilkada Dompu Tahun 2024

Publikasi

Opini

Bulan Suci Ramadhan bukan sekadar momentum ibadah personal, tetapi juga ruang refleksi kolektif bagi setiap lembaga publik untuk memperkuat nilai-nilai moral dan etika pelayanan. Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Ramadhan menjadi energi spiritual yang menyatukan iman dan integritas dalam menjalankan tugas konstitusional. Harmoni antara keduanya menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap tahapan kepemiluan berjalan jujur, adil, dan transparan. Di tengah dinamika demokrasi lokal yang terus berkembang di Kabupaten Dompu, Ramadhan hadir sebagai pengingat bahwa tugas penyelenggara pemilu bukan hanya administratif, tetapi juga amanah moral yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. 1. Ramadhan sebagai Madrasah Integritas Ramadhan sering disebut sebagai madrasah ruhaniyah sekolah pembentukan karakter. Puasa melatih kejujuran, kesabaran, dan pengendalian diri. Nilai-nilai inilah yang sangat relevan dengan tugas penyelenggara pemilu. Integritas tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dari komitmen batin untuk menolak segala bentuk penyimpangan. Bagi jajaran KPU Kabupaten Dompu, Ramadhan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Setiap keputusan yang diambil harus bebas dari kepentingan pribadi maupun tekanan eksternal. Dalam suasana puasa, setiap individu diajak untuk lebih mawas diri, menjaga lisan, sikap, dan tindakan agar tetap selaras dengan prinsip profesionalitas. Integritas yang dibangun dari kesadaran iman akan melahirkan pelayanan yang tulus. Ketika iman menjadi dasar, maka kejujuran bukan lagi beban, melainkan kebutuhan. 2. Pelayanan Publik sebagai Ibadah Dalam perspektif Islam, setiap pekerjaan yang dilakukan dengan niat baik dan penuh tanggung jawab bernilai ibadah. Semangat inilah yang mewarnai aktivitas KPU Kabupaten Dompu selama Ramadhan. Meski ritme kerja dan aktivitas ibadah berjalan berdampingan, semangat pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Pelayanan informasi, sosialisasi kepemiluan, hingga koordinasi kelembagaan tetap dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ramadhan justru menjadi penyemangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Setiap interaksi dengan masyarakat dipandang sebagai bagian dari amanah yang harus dijalankan secara profesional dan humanis. Dalam konteks demokrasi lokal, pelayanan yang baik akan memperkuat partisipasi masyarakat. Kepercayaan publik tumbuh ketika lembaga penyelenggara pemilu menunjukkan sikap terbuka, responsif, dan adil terhadap seluruh lapisan masyarakat. 3. Menjaga Netralitas di Tengah Dinamika Politik Ramadhan juga mengajarkan pentingnya menahan diri dari hal-hal yang dapat merusak nilai kebaikan. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, hal ini berarti menjaga netralitas secara konsisten. Netralitas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip utama yang harus tercermin dalam setiap tindakan dan kebijakan. Di Kabupaten Dompu yang memiliki dinamika sosial dan politik yang khas, menjaga netralitas membutuhkan komitmen kuat dan konsistensi sikap. Seluruh jajaran KPU dituntut untuk berdiri di atas semua golongan, tanpa keberpihakan, tanpa intervensi. Semangat Ramadhan memperkuat kesadaran bahwa setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, akan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, harmoni antara iman dan integritas menjadi benteng moral dalam menghadapi berbagai tantangan. 4. Memperkuat Kebersamaan dan Solidaritas Internal Ramadhan juga menjadi momentum mempererat ukhuwah dan solidaritas antarpegawai. Kebersamaan dalam kegiatan keagamaan seperti tadarus, buka puasa bersama, dan kajian keislaman menciptakan suasana kerja yang lebih hangat dan harmonis. Lingkungan kerja yang harmonis akan berdampak positif pada kinerja kelembagaan. Komunikasi yang baik, saling menghargai, serta semangat gotong royong menjadi modal penting dalam menyukseskan setiap program dan tahapan pemilu. Kebersamaan ini bukan hanya memperkuat hubungan personal, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif dalam menjaga marwah lembaga. Ketika seluruh jajaran memiliki visi yang sama melayani dengan iman dan integritas maka setiap tantangan dapat dihadapi dengan solid dan bijaksana. 5. Ramadhan dan Komitmen Demokrasi Berkeadaban Demokrasi yang sehat lahir dari proses yang berintegritas. Ramadhan mengajarkan nilai keadilan, kejujuran, dan kepedulian sosial nilai-nilai yang selaras dengan prinsip demokrasi berkeadaban. KPU Kabupaten Dompu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam proses pemilu. Komitmen ini diwujudkan melalui kerja-kerja teknis yang profesional serta pendekatan yang humanis kepada masyarakat. Sosialisasi yang inklusif, pendidikan pemilih yang berkelanjutan, serta transparansi informasi menjadi bagian dari upaya membangun demokrasi yang partisipatif. Ramadhan mengingatkan bahwa kekuasaan hanyalah titipan, sementara amanah harus dijaga dengan sepenuh hati. Dengan menjadikan iman sebagai landasan dan integritas sebagai pedoman, KPU Kabupaten Dompu terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Harmoni Ramadhan di KPU Kabupaten Dompu bukan sekadar nuansa spiritual tahunan, melainkan refleksi mendalam tentang makna pengabdian. Iman memberikan arah, integritas menjaga langkah. Keduanya berpadu dalam satu tujuan: melayani masyarakat dengan jujur, adil, dan profesional. Di bulan yang penuh berkah ini, semangat Ramadhan menjadi penguat komitmen untuk terus menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik. Sebab pada akhirnya, demokrasi yang kuat lahir dari penyelenggara yang beriman, berintegritas, dan konsisten dalam melayani.   Penulis Oleh: Maman Apriansyah (Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu)

Pendahuluan Pemilihan umum merupakan instrumen utama dalam sistem demokrasi konstitusional. Melalui pemilu, prinsip kedaulatan rakyat diwujudkan secara prosedural dan substantif. Namun demikian, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan tahapan pemilu, melainkan oleh keseluruhan proses penyelenggaraan yang berlangsung secara berkelanjutan, termasuk pada masa ketika tidak terdapat tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Pada masa tahapan, penyelenggara pemilu berada dalam sorotan publik yang intens. Media, masyarakat sipil, peserta pemilu, dan lembaga pengawas secara aktif mengawasi setiap kebijakan dan tindakan. Sebaliknya, pada masa non-tahapan, intensitas pengawasan tersebut menurun secara signifikan. Situasi ini menciptakan ruang yang relatif sunyi, tetapi justru di situlah integritas dan netralitas penyelenggara pemilu diuji secara lebih substantif. Tulisan ini berangkat dari tesis bahwa masa non-tahapan pemilu merupakan fase paling krusial dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu, karena pada fase inilah godaan konflik kepentingan, kelengahan etika, dan erosi profesionalitas dapat muncul tanpa disertai mekanisme kontrol publik yang kuat. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan teoritis, tulisan ini menganalisis mandat konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masa non-tahapan, khususnya dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta penguatan sumber daya manusia (SDM).   Landasan Konstitusional Penyelenggara Pemilu yang Bersifat Tetap dan Mandiri   Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Rumusan ini mengandung makna konstitusional yang mendalam. Sifat tetap menegaskan bahwa KPU adalah lembaga permanen, bukan lembaga ad hoc yang hanya bekerja saat tahapan pemilu berlangsung. Konsekuensinya, kewenangan dan tanggung jawab KPU tidak berhenti pada pelaksanaan tahapan, melainkan melekat secara terus-menerus. Masa non-tahapan dengan demikian merupakan bagian integral dari siklus penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, sifat mandiri mengharuskan KPU bebas dari pengaruh kekuasaan politik manapun. Independensi ini tidak hanya bersifat struktural dan formal, tetapi juga bersifat fungsional dan etik. Independensi yang hanya dijaga pada saat tahapan pemilu berpotensi menjadi independensi semu. Justru pada masa non-tahapan, ketika relasi sosial dan politik berjalan lebih informal, independensi tersebut menghadapi ujian paling nyata.   Masa Non-Tahapan sebagai Ruang Abu-Abu Integritas   Masa non-tahapan sering dipersepsikan sebagai masa jeda atau masa administratif. Persepsi ini berisiko menurunkan kewaspadaan etis penyelenggara pemilu. Dalam praktiknya, berbagai aktivitas non-formal seperti interaksi sosial dengan aktor politik, ekspresi di media sosial, atau keterlibatan dalam kegiatan kemasyarakatan dapat menimbulkan persepsi keberpihakan. Dalam etika publik, persepsi sama pentingnya dengan fakta. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya dibangun dari keputusan formal, tetapi juga dari konsistensi sikap dan perilaku sehari-hari. Oleh karena itu, integritas di masa non-tahapan menuntut disiplin moral yang berbasis kesadaran internal, bukan semata-mata kepatuhan terhadap aturan tertulis. Analogi yang relevan adalah penjaga mercusuar. Pada siang hari, ketika laut tampak tenang, keberadaan mercusuar nyaris tidak diperhatikan. Namun, mercusuar tetap harus dirawat agar saat badai datang, cahayanya berfungsi optimal. Demikian pula penyelenggara pemilu: masa non-tahapan adalah waktu perawatan integritas, agar pada masa tahapan, lembaga siap menghadapi tekanan politik yang tinggi.   Perspektif Governance: Pemilu sebagai Proses Berkelanjutan   Dalam teori tata kelola modern, pemilu tidak dipahami sebagai peristiwa sesaat, melainkan sebagai proses berkelanjutan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan sistemik. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan process-oriented governance yang dikemukakan oleh Mark Bevir, yang menekankan bahwa kualitas tata kelola ditentukan oleh kesinambungan nilai dan praktik. Masa non-tahapan merupakan fase maintenance governance, yakni fase pemeliharaan sistem demokrasi. Sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta penguatan SDM merupakan bentuk konkret dari prinsip good governance: akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan partisipasi. Tanpa tata kelola yang kuat di masa non-tahapan, tahapan pemilu hanya menjadi rutinitas prosedural yang rapuh secara legitimasi. Dengan kata lain, kualitas pemilu ditentukan jauh sebelum hari pemungutan suara.   Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih: Netralitas dalam Produksi Pengetahuan Publik   Sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan mandat konstitusional yang memiliki dimensi strategis. Dalam teori demokrasi substantif, pemilih yang rasional dan sadar merupakan prasyarat utama demokrasi yang berkualitas. Robert A. Dahl menyebut kondisi ini sebagai enlightened understanding. Di masa non-tahapan, pendidikan pemilih dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan reflektif, tanpa tekanan elektoral jangka pendek. Namun, tantangan utama terletak pada menjaga netralitas narasi. Pendidikan pemilih tidak boleh berubah menjadi instrumen legitimasi kepentingan politik tertentu. Analogi yang tepat adalah guru pendidikan kewarganegaraan. Guru tidak mengarahkan siswa untuk memilih partai atau ideologi tertentu, tetapi membekali mereka dengan kemampuan berpikir kritis dan pemahaman nilai konstitusional. Demikian pula KPU: pendidikan pemilih harus memberdayakan warga negara, bukan mengarahkan preferensi politik mereka.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Integritas melalui Akurasi   Data pemilih merupakan fondasi teknis sekaligus politis dari pemilu. Ketidakakuratan data tidak hanya menimbulkan masalah administratif, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi hasil pemilu. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di masa non-tahapan adalah manifestasi nyata dari integritas penyelenggara pemilu. Dalam perspektif hukum tata negara, data pemilih yang akurat merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara atas hak pilih. Kelalaian dalam pemutakhiran data bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hak politik warga negara. Pemutakhiran data di masa non-tahapan dapat dianalogikan dengan arsitek yang memeriksa ulang fondasi bangunan saat tidak ada aktivitas konstruksi. Fondasi yang kokoh memastikan bangunan demokrasi mampu menopang beban politik saat pemilu berlangsung.   Penguatan SDM dalam Perspektif Etika Publik   Integritas kelembagaan tidak mungkin terwujud tanpa integritas personal penyelenggaranya. Dalam etika publik, Dennis F. Thompson menegaskan bahwa etika administrasi publik menuntut tanggung jawab moral yang melampaui sekadar kepatuhan hukum. Masa non-tahapan merupakan ruang ideal untuk penguatan SDM melalui pendidikan etika, evaluasi kinerja, dan internalisasi nilai independensi dan profesionalitas. Pelanggaran etika yang muncul pada masa tahapan sering kali merupakan akumulasi dari kelengahan etis di masa non-tahapan. Analogi yang relevan adalah latihan seorang atlet profesional. Kejuaraan hanya berlangsung sesaat, tetapi kualitas performa ditentukan oleh latihan panjang yang tidak disaksikan publik. Demikian pula integritas penyelenggara pemilu dibentuk dalam kerja-kerja sunyi di masa non-tahapan.   Independensi dalam Perspektif Hukum Tata Negara   Dalam teori constitutional design, lembaga penyelenggara pemilu diposisikan sebagai independent constitutional bodies yang berfungsi menjaga proses demokrasi. Bruce Ackerman menyebut lembaga-lembaga ini sebagai guardian institutions yang bertugas memastikan prosedur demokrasi berjalan adil dan konstitusional. Independensi KPU harus dijaga secara konsisten, baik dalam masa tahapan maupun non-tahapan. Relasi informal yang tidak proporsional dengan kekuatan politik di masa non-tahapan berpotensi menggerus independensi struktural secara perlahan namun sistematis.   Penutup   Netralitas tanpa sorotan adalah ujian paling autentik bagi penyelenggara pemilu. Masa non-tahapan bukanlah masa kosong kewenangan, melainkan fase strategis pembentukan integritas kelembagaan. Amanat konstitusional KPU dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta penguatan SDM merupakan instrumen utama dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Jika tahapan pemilu adalah panggung utama demokrasi, maka masa non-tahapan adalah ruang persiapan sunyi tempat fondasi demokrasi dibangun. Menjaga integritas di masa ini berarti memastikan bahwa ketika sorotan kembali menyala, penyelenggara pemilu berdiri tegak sebagai wasit yang adil, independen, dan terpercaya.

Demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan, tetapi sebuah proses hidup yang terus bergerak mengikuti kesadaran kolektif masyarakatnya. Di Kabupaten Dompu, demokrasi menemukan relevansinya dalam praktik pemilihan umum (pemilu) yang tidak hanya menjadi agenda lima tahunan, tetapi juga momentum pendidikan politik bagi rakyat. Jika demokrasi dianalogikan sebagai tubuh, maka pemilu adalah jantung yang memompa legitimasi kekuasaan, sedangkan pers adalah penggerak partisipasi yang mengalirkan informasi dan kesadaran ke seluruh lapisan masyarakat Pemilu sebagai Jantung Demokrasi Lokal Pemilu merupakan instrumen utama dalam menegakkan prinsip kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, masyarakat Dompu menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan daerahnya. Proses ini dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di tingkat lokal, pemilu memiliki dampak yang sangat nyata. Kebijakan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga prioritas kesejahteraan masyarakat sangat ditentukan oleh pilihan politik rakyat. Oleh karena itu, kualitas pemilu akan sangat menentukan kualitas demokrasi itu sendiri. Pemilu yang transparan dan berintegritas akan melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat, sementara pemilu yang tercederai praktik curang akan melemahkan kepercayaan publik. Menjaga integritas pemilu bukan hanya tugas penyelenggara, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Partisipasi aktif warga Dompu dalam setiap tahapan mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pengawasan hasil menjadi indikator bahwa demokrasi lokal benar-benar hidup. Pers sebagai Penggerak Partisipasi Publik Jika pemilu adalah jantung, maka pers adalah sistem peredaran darah yang memastikan setiap informasi sampai kepada masyarakat. Tanpa informasi yang akurat dan berimbang, pemilih akan kesulitan menentukan pilihan secara rasional. Peran pers diatur dan dijaga melalui mekanisme etik yang diawasi oleh Dewan Pers. Fungsi pers tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga mengedukasi, mengawasi, dan memberikan ruang dialog publik. Dalam konteks Dompu, media lokal memiliki kedekatan emosional dan sosiologis dengan masyarakat sehingga mampu menghadirkan isu-isu yang relevan dengan kebutuhan daerah. Pers yang profesional dapat Mensosialisasikan tahapan dan regulasi pemilu, Menyajikan profil dan gagasan para calon secara adil, Mengklarifikasi isu atau hoaks yang beredar, dan Mengawal potensi pelanggaran secara kritis dan objektif. Melalui peran tersebut, pers menjadi motor penggerak partisipasi. Masyarakat tidak hanya datang ke TPS, tetapi juga memahami makna dari pilihannya. Tantangan Era Digital dan Polarisasi Informasi Di era digital, tantangan demokrasi semakin kompleks. Media sosial mempercepat arus informasi, tetapi juga membuka ruang bagi penyebaran disinformasi. Polarisasi politik dapat dengan mudah dipicu oleh narasi provokatif yang belum tentu benar. Bagi masyarakat Dompu, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak. Kemampuan memilah informasi harus dibangun agar demokrasi tidak terjebak pada konflik horizontal. Di sinilah sinergi antara penyelenggara pemilu, pers, tokoh agama, pemuda, dan lembaga pendidikan menjadi sangat penting. Transparansi informasi dari penyelenggara, pemberitaan yang berimbang dari media, serta kedewasaan masyarakat dalam menyikapi perbedaan adalah fondasi untuk menjaga stabilitas demokrasi lokal. Partisipasi sebagai Buah Demokrasi yang Sehat Partisipasi sejati tidak berhenti pada angka kehadiran pemilih. Ia tercermin dari keterlibatan aktif warga dalam diskusi publik, pengawasan kebijakan, dan komitmen menjaga persatuan pasca pemilu. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu menerima perbedaan pilihan tanpa memecah persaudaraan. Dompu memiliki potensi besar untuk mewujudkan demokrasi partisipatif. Karakter masyarakat yang religius dan menjunjung nilai kebersamaan dapat menjadi modal sosial dalam membangun budaya politik yang santun dan bermartabat. Pemuda sebagai generasi penerus juga memiliki peran strategis dalam mengawal demokrasi agar tetap berada pada jalur konstitusional. Menjaga Denyut Demokrasi Secara Berkelanjutan Menjaga denyut demokrasi di Dompu berarti memastikan pemilu tetap berintegritas dan pers tetap independen. Keduanya harus berjalan beriringan. Tanpa pemilu yang jujur, demokrasi kehilangan legitimasi. Tanpa pers yang bebas dan bertanggung jawab, demokrasi kehilangan arah. Kolaborasi menjadi kunci. Pendidikan pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pemilu. Media harus terus meningkatkan kualitas jurnalisme. Masyarakat pun perlu menumbuhkan kesadaran bahwa demokrasi bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab. Pada akhirnya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang berdetak secara konsisten didukung oleh pemilu yang kuat dan pers yang mencerahkan. Di Kabupaten Dompu, menjaga denyut demokrasi berarti merawat harapan bersama akan masa depan daerah yang lebih adil, transparan, dan sejahtera. Mari kita dukung pers sebagai pilar demokrasi dan pilar pembangunan bangsa. Selamat Hari Pers Nasional 2026, Semoga pers Indonesia terus tumbuh sehat, profesional, dan berintegritas demi bangsa yang kuat. “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”.

Demokrasi merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di tingkat daerah seperti Kabupaten Dompu. Demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses pemilihan umum semata, tetapi juga sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menjaga nilai-nilai keadilan dan keterbukaan.   Di Kabupaten Dompu, demokrasi memiliki posisi strategis karena masyarakatnya dikenal memiliki semangat kebersamaan, budaya musyawarah, dan nilai-nilai lokal yang kuat. Modal sosial ini menjadi kekuatan besar untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih aktif dan berkualitas dalam setiap proses demokrasi, baik pada pemilu, pemilihan kepala daerah, maupun dalam kehidupan politik sehari-hari. Partisipasi masyarakat adalah jantung dari demokrasi. Tingginya partisipasi pemilih menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan penyelenggaraannya. Sebaliknya, rendahnya partisipasi dapat menjadi indikator adanya apatisme, kurangnya informasi, atau menurunnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, peningkatan partisipasi masyarakat di Kabupaten Dompu harus menjadi tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat.   1. Peran KPU Kabupaten Dompu dalam Memperkuat Demokrasi Partisipatif Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran sentral dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Dompu. Sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri dan profesional, KPU tidak hanya bertugas melaksanakan tahapan pemilu, tetapi juga bertanggung jawab membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Upaya penguatan demokrasi lokal tidak hanya dilakukan melalui tahapan pemilu semata, tetapi juga melalui pendidikan politik yang berkelanjutan. Atas dasar itu, KPU Kabupaten Dompu pada tahun 2026 menginisiasi kolaborasi lintas kelembagaan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut melibatkan Cabang Dinas Dikpora Wilayah V, Kementerian Agama Kabupaten Dompu, serta Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dompu. Kemitraan ini dilandasi kesadaran bahwa pemilih pemula merupakan generasi penentu kualitas demokrasi masa depan. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi edukatif dan kultural. Sosialisasi kepemiluan dilakukan dengan metode dialogis menyapa langsung para pelajar di sekolah, santri di madrasah dan pesantren, serta generasi muda dalam organisasi kemasyarakatan Islam yang tersebar di Kabupaten Dompu. Melalui ruang-ruang pendidikan tersebut, peserta tidak hanya diperkenalkan pada prosedur pemungutan suara, tetapi juga ditanamkan nilai tanggung jawab, etika memilih, serta pentingnya partisipasi dalam menjaga legitimasi pemerintahan. Dengan demikian, pemilih pemula tidak sekadar hadir di bilik suara, melainkan memahami makna pilihan yang mereka tentukan. Program ini diharapkan mampu membentuk budaya politik yang sehat sejak dini di mana memilih bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kesadaran moral sebagai warga negara. Kolaborasi antara penyelenggara pemilu, lembaga pendidikan, dan otoritas keagamaan menjadi fondasi penting dalam membangun demokrasi lokal yang berintegritas dan berkelanjutan di Kabupaten Dompu.   2. Peran Pemuda Kabupaten Dompu sebagai Garda Terdepan Demokrasi Demokrasi yang sehat selalu lahir dari kesadaran warganya, dan dalam konteks Bumi Ngggahi Rawi Pahu, kelompok yang memiliki posisi paling strategis dalam proses tersebut adalah pemuda. Mereka bukan hanya bagian dari statistik pemilih, tetapi menjadi energi sosial yang menentukan arah kualitas demokrasi di masa depan. Dalam berbagai kegiatan pendidikan pemilih yang diinisiasi KPU Kabupaten Dompu, terlihat bahwa pemilih pemula dan generasi muda memiliki karakter kritis, terbuka terhadap informasi, serta relatif independen dari ikatan politik tradisional. Kondisi ini menjadikan pemuda sebagai garda terdepan dalam membangun budaya politik rasional memilih berdasarkan gagasan, program, dan integritas, bukan semata hubungan emosional atau pragmatis. Melalui kerja sama dengan Cabang Dinas Dikpora Wilayah V, Kementerian Agama Kabupaten Dompu, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dompu, ruang partisipasi pemuda diperluas hingga sekolah, madrasah, pesantren, serta organisasi kemasyarakatan Islam. Di ruang-ruang inilah kesadaran demokrasi tidak hanya diajarkan, tetapi dipraktikkan melalui diskusi, literasi informasi, dan pendidikan etika politik. Peran strategis pemuda setidaknya terlihat dalam tiga aspek utama. Pertama, sebagai pemilih cerdas, pemuda mampu menyaring informasi di tengah derasnya arus media sosial dan mencegah penyebaran hoaks kepemiluan. Kedua, sebagai agen edukasi, mereka menjadi penyampai informasi kepada keluarga dan lingkungan sekitar, sehingga efek pendidikan pemilih meluas secara sosial. Ketiga, sebagai penjaga integritas demokrasi, pemuda memiliki keberanian moral untuk menolak politik uang serta praktik manipulatif lainnya. Dengan posisi tersebut, pemuda bukan lagi objek sosialisasi demokrasi, melainkan subjek yang menghidupkan demokrasi itu sendiri. Masa depan kualitas kepemimpinan daerah sangat ditentukan oleh bagaimana generasi muda hari ini memahami nilai partisipasi, kejujuran, dan tanggung jawab politik. Oleh karena itu, membangun demokrasi di Tanah Nggahi Rawi Pahu pada hakikatnya adalah membangun kesadaran pemudanya karena ketika pemuda berintegritas, maka proses politik akan bermartabat.   3. Peran Tokoh Agama dalam Menumbuhkan Kesadaran Demokrasi di Kabupaten Dompu Di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Dompu yang religius, tokoh agama memiliki posisi sosial yang sangat kuat. Nasihat yang disampaikan di mimbar, majelis taklim, maupun lingkungan pesantren seringkali lebih mudah diterima dibandingkan pesan formal dari lembaga negara. Karena itu, pembangunan kesadaran demokrasi tidak cukup hanya melalui pendekatan regulatif, tetapi juga membutuhkan pendekatan moral dan spiritual. Menyadari hal tersebut, KPU Kabupaten Dompu menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Dompu serta Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Dompu dalam program pendidikan pemilih tahun 2026. Kolaborasi ini bertujuan menghadirkan nilai-nilai demokrasi sebagai bagian dari ajaran etika keagamaan, bukan sekadar kewajiban administratif warga negara. Melalui khutbah, ceramah, dan forum keagamaan, tokoh agama menanamkan pemahaman bahwa memilih pemimpin merupakan bagian dari tanggung jawab moral. Partisipasi dalam pemilu/pemilihan dipahami sebagai bentuk ikhtiar menjaga kemaslahatan bersama, sedangkan praktik manipulatif seperti politik uang, fitnah, dan ujaran kebencian diposisikan sebagai tindakan yang merusak tatanan sosial sekaligus bertentangan dengan nilai agama. Peran tokoh agama juga penting dalam meredam konflik sosial. Dalam situasi perbedaan pilihan politik, mereka menjadi penyejuk yang menegaskan bahwa perbedaan adalah hal wajar, sementara persaudaraan dan persatuan harus tetap dijaga. Dengan demikian, demokrasi tidak dipahami sebagai arena pertentangan, melainkan sarana musyawarah untuk menentukan kemaslahatan publik. Pendekatan moral ini memberi dimensi baru dalam pendidikan demokrasi. Masyarakat tidak hanya datang ke tempat pemungutan suara karena aturan, tetapi karena kesadaran batin bahwa memilih adalah amanah. Ketika kesadaran tersebut tumbuh, kualitas partisipasi meningkat dan legitimasi kepemimpinan menjadi lebih kuat. Pada akhirnya, demokrasi yang berakar pada nilai keagamaan melahirkan stabilitas sosial. Di Kabupaten Dompu, tokoh agama bukan hanya penjaga moral umat, tetapi juga penjaga etika demokrasi memastikan proses politik berjalan damai, bermartabat, dan berorientasi pada kebaikan bersama.Sinergi antara tokoh agama, penyelenggara pemilu, dan masyarakat akan memperkuat demokrasi di Kabupaten Dompu yang damai, beretika, dan bermartabat.   Jadi, Pendidikan politik yang berkelanjutan menjadi salah satu kunci utama. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa satu suara memiliki arti penting bagi masa depan daerah. Melalui pendidikan politik yang sederhana, inklusif, dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, demokrasi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang jauh dan rumit, melainkan sebagai alat untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Selain itu, peran pemuda dan perempuan juga perlu terus didorong. Generasi muda merupakan agen perubahan yang memiliki energi dan kreativitas tinggi, sementara perempuan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran demokrasi di lingkungan keluarga dan masyarakat. Keterlibatan aktif kedua kelompok ini akan memperkuat kualitas demokrasi di Tanah Nggahi Rawi Pahu Kabupaten Dompu. Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari tingginya angka partisipasi, tetapi juga dari kualitas partisipasi itu sendiri. Masyarakat yang kritis, santun, dan menjunjung tinggi etika akan melahirkan pemimpin yang berintegritas dan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan memperkuat partisipasi masyarakat, Kabupaten Dompu dapat membangun demokrasi yang lebih matang, inklusif, dan berkelanjutan. Demokrasi bukan hanya milik penyelenggara atau elite politik, tetapi milik seluruh masyarakat Dompu untuk menentukan masa depan daerah yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.

Kepercayaan publik adalah modal utama dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis. Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran strategis sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen, netral, dan profesional. Kepercayaan masyarakat terhadap KPU mencerminkan tingkat legitimasi proses demokrasi itu sendiri. Namun, dalam praktiknya, berbagai isu seperti tuduhan maladministrasi, kurangnya transparansi, atau pengelolaan anggaran yang kurang akuntabel dapat menimbulkan keraguan publik. Oleh sebab itu, upaya sistematis dan terukur untuk meningkatkan kredibilitas KPU sangat penting dilakukan, salah satunya melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara konsisten dan efektif. SPIP dan Dasar Hukumnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah upaya internal yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memastikan segala proses dan pelaksanaan tugas organisasi berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, sesuai aturan, dan terhindar dari penyimpangan. SPIP tidak hanya sekadar seperangkat prosedur, tetapi merupakan budaya kerja yang harus melekat dalam setiap lini organisasi. Dasar hukum penerapan SPIP di lingkungan pemerintahan termasuk di dalamnya KPU terdiri atas: 1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menjadi payung hukum utama SPIP di seluruh instansi pemerintah. SPIP bertujuan untuk mencapai pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, keandalan pelaporan, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap perundang-undangan.  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan kewajiban pemerintah (termasuk lembaga seperti KPU dalam konteks pengelolaan dana negara) untuk menerapkan pengendalian internal yang memadai.  3. Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU, seperti PKPU Nomor 17 Tahun 2012 dan beberapa keputusan KPU lainnya (contoh: Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/2014 serta pedoman teknis terbaru seperti Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025) tentang pedoman pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU.  Dengan landasan ini, SPIP menjadi instrumen wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan KPU, dari tingkat pusat hingga daerah. Fungsi dan Unsur SPIP dalam Meningkatkan Tata Kelola KPU SPIP bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sebuah sistem pengendalian yang meliputi lima unsur utama, yaitu: 1. Lingkungan Pengendalian: mencakup komitmen pimpinan terhadap integritas, nilai etika, budaya dan struktur organisasi yang akuntabel.  2. Penilaian Risiko: mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi, termasuk risiko penyelenggaraan pemilu atau pengelolaan anggaran.  3. Kegiatan Pengendalian: tindakan nyata seperti SOP (Standar Operasional Prosedur), dokumentasi, dan proses verifikasi yang terstruktur.  4. Informasi dan Komunikasi: sistem informasi yang transparan dan mudah dipahami, disertai komunikasi yang efektif antar unit kerja untuk memastikan aliran informasi yang benar.  5. Pemantauan Pengendalian Intern: evaluasi dan penilaian berkala atas efektivitas sistem pengendalian intern agar perbaikan dapat dilakukan terus-menerus.  Ketika kelima unsur ini dijalankan optimal, SPIP dapat membantu KPU dalam melakukan pengendalian internal secara komprehensif, sehingga berbagai proses kerja yang berkaitan dengan anggaran, pelaporan, administrasi, dan pelayanan publik menjadi lebih akuntabel, efisien, dan bebas dari potensi maladministrasi. SPIP Sebagai Alat untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepercayaan publik menyasar pada persepsi masyarakat bahwa KPU menjalankan tugasnya secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Penerapan SPIP yang baik akan menunjukkan beberapa dampak positif berikut: 1. Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran dan Kinerja Dengan SPIP, setiap alokasi anggaran, pengeluaran dan pertanggungjawaban kegiatan disusun dan dilaporkan secara sistematis, memenuhi standar akuntabilitas. Hal ini akan memperjelas penggunaan dana publik serta mengurangi ruang bagi praktik yang merugikan publik.  2. Pencegahan Penyalahgunaan dan Fraud (Kecurangan) SPIP membantu meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan melalui identifikasi risiko, pengendalian operasi, serta pengawasan internal yang konsisten. Dengan demikian, publik dapat melihat adanya sistem yang mengurangi terjadinya manipulasi data atau penyimpangan dalam proses kerja.  3. Akuntabilitas dan Evaluasi Rutin Laporan SPIP yang disusun secara berkala serta pemantauan yang berkesinambungan menghadirkan budaya evaluasi yang kuat dalam KPU. Ketika masyarakat melihat adanya audit internal yang teratur dan tindakan korektif yang jelas, hal ini meningkatkan keyakinan bahwa KPU bertanggung jawab atas kinerjanya.  4. Budaya Kerja yang Berintegritas dan Profesional SPIP menanamkan prinsip integritas, disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, serta laporan kerja. Budaya ini berdampak pada perilaku kelembagaan KPU yang tidak hanya mengikuti aturan teknis, tetapi juga etika kerja yang kuat.  Dengan penerapan SPIP yang benar, KPU bukan hanya mengklaim sebagai lembaga yang bersih dan profesional, tetapi menunjukkan bukti nyata melalui sistem internal yang terukur, transparan, dan akuntabel — semua hal ini merupakan elemen penting bagi publik untuk membangun kepercayaan terhadap lembaga tersebut. SPIP dengan Kearifan Lokal Dompu, NTB Untuk memperkuat relevansi penerapan SPIP di tingkat lokal, kita dapat memanfaatkan kearifan lokal masyarakat Dompu, Nusa Tenggara Barat, terutama nilai filosofis seperti “Nggahi Rawi Pahu”. Kearifan lokal ini tercatat sebagai salah satu semboyan yang mencerminkan budaya masyarakat Dompu—yakni ucapan harus sejalan dengan perbuatan. Nilai ini mencerminkan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Dompu.  Secara etimologis, Nggahi Rawi Pahu diartikan sebagai sebuah prinsip moral di mana seseorang harus berkata sesuai dengan tindakan nyata yang dilakukan. Nilai ini menekankan bahwa integritas sosial bukan hanya berbicara secara benar, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan. Filosofi ini sangat relevan sebagai nilai dasar yang menguatkan penerapan SPIP pada tingkat lokal.  Ketika KPU daerah di Dompu mengimplementasikan SPIP, prinsip Nggahi Rawi Pahu dapat dijadikan sebagai referensi nilai budaya lokal yang mendukung: • Konsistensi dalam Tindakan dan Laporan Seperti makna Nggahi Rawi Pahu, laporan SPIP yang akurat dan benar mencerminkan bahwa apa yang dikomunikasikan lembaga sesuai dengan yang dikerjakan secara nyata. Ketika masyarakat melihat bahwa laporan tersebut tidak hanya formalitas, tetapi mencerminkan aksi yang riil, maka kepercayaan akan tumbuh. • Integritas Pelaksana SPIP Nilai kejujuran dan integritas yang merupakan inti dari Nggahi Rawi Pahu memperkuat budaya kerja yang mendukung pengendalian internal yang objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan eksternal. Ketika pegawai dan pimpinan KPU membawa nilai ini dalam tindakan keseharian mereka, maka implementasi SPIP akan lebih efektif dan dipercaya publik. • Pertanggungjawaban yang Jelas Masyarakat Dompu yang terbiasa menilai kebenaran berdasarkan konsistensi antara kata dan tindakan cenderung menghargai lembaga publik yang menunjukkan komitmen yang sama. Dengan demikian, SPIP yang dijalankan dengan nilai moral kearifan lokal ini akan menciptakan citra positif dan meningkatkan legitimasi lembaga di mata publik. Pengintegrasian nilai Nggahi Rawi Pahu dalam pelaksanaan SPIP bukan hanya sekadar retorika, tetapi menjadi strategi budaya untuk menjadikan tata kelola internal organisasi lebih bermakna dan kontekstual di lingkungan masyarakat Dompu. Peningkatan kepercayaan publik terhadap KPU merupakan suatu proses yang kompleks dan tidak hanya bergantung pada satu aspek saja. Melalui implementasi SPIP yang kuat, terukur, dan konsisten dengan dasar hukum yang jelas, KPU dapat membangun sistem internal yang efektif dan transparan. Hal ini pada gilirannya memperkuat akuntabilitas, menekan potensi penyimpangan, serta menampilkan kinerja lembaga yang jujur dan profesional.  Lebih jauh lagi, mengaitkan penerapan SPIP dengan nilai kearifan lokal Dompu seperti Nggahi Rawi Pahu dapat menjembatani pemahaman masyarakat akan integritas kelembagaan melalui bahasa dan budaya yang mereka kenal. Nilai budaya ini memperkuat aspek moral dari pengendalian intern yang tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga berbasis nilai sosial yang diyakini masyarakat.  Dengan demikian, pelaksanaan SPIP yang baik dan terinternalisasi dalam budaya lokal akan menegaskan bahwa KPU bukan sekadar penyelenggara teknis pemilu, tetapi juga lembaga yang mencerminkan nilai etika dan integritas yang diyakini oleh masyarakat — sebuah kondisi ideal yang menjadi fondasi utama bagi tumbuhnya kepercayaan publik yang berkelanjutan.