Kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang SPIP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu melaksanakan sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Aula KPU Kabupaten Dompu pada Selasa, (4/11/2025), dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, para Kasubbag, serta seluruh staf sekretariat KPU Kabupaten Dompu.
Acara tersebut diawali dengan penyampaian arahan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin, yang menjelaskan tujuan umum penerapan SPIP, yakni untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas instansi melalui lima unsur pengendalian internal sebagaimana dimaksud oleh BPKP: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Dalam arahannya, Lahmuddin menegaskan bahwa “SPIP bukan sekadar administrasi pelaporan, melainkan sistem yang menumbuhkan budaya kerja yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab di seluruh satuan kerja KPU.”

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, dalam sambutannya berharap seluruh jajaran sekretariat dan anggota KPU dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 secara baik dan konsisten, agar pengelolaan organisasi semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Dompu, Maman Apriansyah, yang memaparkan mekanisme pelaporan kartu kendali SPIP serta ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Dalam penjelasannya, Maman menyampaikan bahwa Keputusan tersebut mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU, termasuk peran dan tanggung jawab masing-masing unit kerja dalam mengidentifikasi risiko, melaksanakan kegiatan pengendalian, serta melakukan pelaporan dan evaluasi secara berkala melalui kartu kendali SPIP.
Lebih lanjut, Maman Apriansyah menjelaskan bahwa “sesuai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025, kartu kendali SPIP menjadi instrumen penting bagi satuan kerja untuk memastikan setiap tahapan kegiatan telah memenuhi unsur pengendalian internal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Dengan sistem ini, diharapkan tercipta kepatuhan terhadap peraturan dan peningkatan kualitas tata kelola organisasi KPU.”
Sebagai penutup, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Dompu untuk semakin memperkuat komitmen terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan setiap kegiatan dan program kerja KPU berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.