Berita Terkini

Persiapkan Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih KPU Dompu Turun ke Kecamatan

#TemanPemilih. Menjelang Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai mempersiapkan diri untuk melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih/PPDP merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, Nantinya Pantarlih/PPDP akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan.

Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu, Hidayatullah turun langsung ke wilayah kerja PPK untuk mensosialisasikan serta memastikan kesiapan PPS dalam pembentukan Pantarlih/PPDP. Senin, (3/6/2024).

Kali ini, bertempat di sekretariat PPK kecamatan Pekat, dihadapan seluruh Anggota PPK kecamatan Pekat dan anggota PPS se kecamatan Pekat, Hidayat menyampaikan rencana Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih/PPDP untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Seleksi penerimaan Pantarlih/PPDP dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih/PPDP dengan jadwal tahapan akan disampaikan secara resmi oleh PPS. Bebernya

Terkait regulasi di jelaskan Hidayat bahwa Syarat Pendaftaran Pantarlih/PPDP merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, dengan syarat-syarat :

 1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih/PPDP.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih/PPDP dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

"Dokumen yang harus diserahkan dalam Pendaftaran Pantarlih/PPDP Pilkada 2024. Calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. Pintah Hidayat

Tambahnya kelengkapan dokumen tersebut adalah: Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP), Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon PPDP tidak menjadi anggota partai politik. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat

secara rohani. (format surat pernyataan disediakan). Juga kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan. Ungkap Hidayat.

"Persyaratan tambahan selain persyaratan di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu dilampirkan apabila yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik."Beber Hidayatullah.

Calon Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

Jika identitas calon Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait. jelasnya.

Di ngatkannya Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih/PPDP Pilkada tahun 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut akan disediakan oleh PPS masing masing atau dapat diunduh melalui website KPU kabupaten Dompu.

"Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing calon Pen Daftar". Ucapnya.

Selanjutnya ia menjelaskan Tahapan Seleksi Pantarlih/PPDP Pilkada 2024. Tahapan yang dimaksud yakni mulai dari pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP, Penerimaan pendaftaran calon PPDP, Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP, Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP dan Penetapan nama hasil seleksi PPDP.

Berikut PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPDP.

"Sebagai catatan, apabila dalam proses seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih/PPDP untuk ditetapkan". Tegas Hidayat

Sementara ia uraikan tugas dan kewajiban PPDP Pilkada 2024. Dalam menjalankan tugasnya, PPDP bertanggung jawab kepada PPS. Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih/PPDP merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 adalah sebagai berikut:

Tugas PPDP antara lain Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Sedangkan Kewajiban PPDP yaitu melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Rinci diparkan Hidayat.

"Dalam hal PPDP tidak dapat menjalankan tugasnya, PPDP dapat diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota dengan alasan karena meninggal dunia, berhalangan, atau mengundurkan diri". Terangnya.

"Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 78, apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Pantarlih/PPDP tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan atau diambil alih oleh PPS.". Pungkas Hidayatullah mengakhiri pemaparannya di kecamatan Pekat.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 704 kali