Berita Terkini

MANTAPKAN PERSIAPAN, KPU KABUPATEN DOMPU IKUT KEGIATAN RAKOR PEMBENTUKAN PANTARLIH

TemanPemilih. Dalam rangka mempersiapkan Pembentukan Pantarlih Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB menggelar Rakor persiapan pembentukan Pantarlih selama dua Hari dari Selasa, 11 Juni 2024 hingga Rabu, 12 Juni 2024.

Rakor yang dipusatkan di Ball Room Hotel Lombok Raya tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-NTB.

Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman yang hadir bersama seluruh terundang, disela-sela kegiatan  ia menyampaikan bahwa kehadiran jajaran KPU Kabupaten Dompu dalam kegiatan ini, sebagai bentuk keseriusan kita dalam melaksanakan tahapan pembentukan Pantarlih, dan ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan data Pemilih yang berkualitas sebagai instrumen yang sangat penting demi mewujudkan Pilkada yang bermartabat. Jelasnya
Mengutip pengarahan Ketua KPU Provinsi NTB dalam sambutan pembukaan "bahwa Rakor ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang maksud serta implementasi pelaksanaan dari Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024." Pungkasnya

Pun disampaikan bahwa Rakor tersebut selain membahas metode dan persyaratan dalam pelaksanaan pembentukan Pantarlih, juga banyak hal penting yang dibahas, antara lain Finalisasi jumlah Pantarlih, perhitungan kebutuhan anggarannya baik dalam pembiayaan honorarium, atribut serta anggaran lain yang mendukung kerja Pantalih dilapangan. Rupa masing-masing jenis barang kebutuhan Pantarlih  tersusun sesuai speksifikasi yang di tentukan sehingga proses pengadaannya tepat waktu sebelum Pantarlih melaksanakan tugas atau sebelum pelaksanaan pencocokan dan Penelitian (Coklit). Paparnya

Arif menambahkan, jumlah Pantarlih yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Dompu sebanyak 717 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2024. Yang akan bertugas di 428 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 81 Desa/kelurahan dan pada 8 kecamatan se - Kabupaten Dompu.

Sambung Arif menjelaskan sesuai Keputusan Komisi Pemihan Umum Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan kelima atas Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis  Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  dan wali kota dan Wakil walikota bahwa Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP mulai tanggal 13 sampai  17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran 13 Juni sampai 19 Juni, penelitian administrasi 14 Juni sampai 20 Juni, pengumuman hasil seleksi 21 Juni 23 Juni, penetapan hasil seleksi 23 Juni dan pelantikan PPDP 24 Juni 2024 dan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan oleh PPS. Demikian Arif Rahman mengakhiri pernyataannya.

Bersama Wujudkan Pilkada Dompu Dengan Semangat "MANGGINI-MANGGARI-MATAROA"

#KpuMelayani
#PilkadaSerentakTahun2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,003 kali