
Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat lbadah, Rumah Sakit dan gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD
Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 765/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023 Perihal Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di tempat lbadah, Rumah Sakit dan gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, maka dalam rangka tertib pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang merupakan bagian dari Pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Unduh Pengumuman :
https://kab-dompu.kpu.go.id/public/kab-dompu2/dmdocument/1690777400SURAT HIMBAUAN TIDAK MEMASANG ALAT PERAGA SOSIALISASI MENYERUPAI ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU 2024.pdf