KPU Dompu Ikuti Rakor PPID KPU RI, Siap Implementasikan Regulasi Terbaru Pelayanan Informasi Publik
#TemanPemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, Sabtu hingga Senin, 20–22 Desember 2025.
Rakor PPID ini diikuti Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Dompu, Sandhy Yusuf, didampingi Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abu Hasan Taqwa.

Kegiatan dibuka pada Sabtu malam, kemudian dilanjutkan pada Minggu (21/12/2025) dengan agenda utama sosialisasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelayanan informasi publik. Sosialisasi tersebut mengacu pada regulasi terbaru, yakni PKPU Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan KPU.

Melalui pembaruan regulasi tersebut, KPU di seluruh tingkatan, mulai dari KPU RI hingga KPU kabupaten/kota, didorong untuk semakin memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta menjamin perlindungan data dan penyediaan akses informasi yang berkualitas bagi masyarakat.
Selanjutnya, pada sesi diskusi panel pertama, peserta Rakor membahas sejumlah materi strategis, di antaranya pengecualian informasi publik dan pengelolaan informasi sensitif, serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut teknik beracara.
Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Dompu, Sandhy Yusuf, menyampaikan bahwa Rakor PPID ini menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen KPU terhadap keterbukaan informasi publik.
“Melalui Rakor PPID ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait pengelolaan informasi publik, termasuk batasan informasi yang dikecualikan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini menjadi bekal penting bagi KPU Kabupaten Dompu dalam memberikan layanan informasi yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan pelayanan informasi publik juga sejalan dengan upaya KPU Kabupaten Dompu dalam membangun Zona Integritas.
“Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Karena itu, hasil Rakor ini akan kami tindak lanjuti dalam pelaksanaan tugas dan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Adapun tujuan utama pelaksanaan Rakor PPID ini adalah untuk memastikan seluruh jajaran KPU memahami dan mampu menerapkan ketentuan terbaru dalam pelayanan informasi publik. Dengan demikian, pelaksanaan keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).