Berita Terkini

Operator KPU Kabupaten Dompu Mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

#TemanPemilih. Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum mengadakan Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali SPIP yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Desember 2025. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat seluruh satuan kerja (satker) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan Kartu Kendali SPIP.

 

Bimtek tersebut berlangsung di gedung Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diikuti oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan tingkat KPU Provinsi dan diikuti oleh seluruh operator SPIP tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui Zoom Meeting. , 

Anggota KPU RI (Iffa Rosita, S.E. M.M) dalam sambutan pembukaan mengungapkan bahwa wewenang dan tanggung jawan penyelenggara SPIP yaitu melakukan pengisian kartu kendali SPIP, menjalankan manajemen risiko, mengelola, memelihara dan mendokumentasikan penyelenggaraan SPIP serta menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 111 kali