Berita Terkini

KPU Dompu Ikuti Sosialisasi Anti-Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan

Dalam rangka memperkuat integritas, mencegah tindak pidana korupsi, serta meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan (Good Governance) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB, KPU Kabupaten Dompu mengikuti Sosialisasi Anti-Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan yang digelar secara virtual oleh KPU Provinsi NTB, Senin (1/13/2025).

 

Ketua KPU Kabupaten Dompu Ari Rahman, bersama Anggota Maman Apriansyah, Sandy Yusuf, Hidayatullah, Nasarudin, Sekretaris Lahmuddin, para Kasubbag, serta seluruh staf sekretariat hadir secara lengkap dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai penting untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan penyelenggara pemilu.

Ia menekankan pentingnya keikutsertaan PPPK dan CPNS yang baru diangkat menjadi ASN, karena mereka perlu memahami sejak awal berbagai aturan dan risiko yang berhubungan dengan konflik kepentingan dan gratifikasi.

 

“Ini adalah ruang pembelajaran agar seluruh ASN KPU terbiasa dengan nilai-nilai integritas dalam setiap tugas yang diemban,” ujarnya.

 

Khuwailid menambahkan bahwa penguatan pemahaman mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan juga selaras dengan area perubahan dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan KPU.

 

Selanjutnya penyampaian materi oleh Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya. Ia memaparkan urgensi pengendalian gratifikasi sebagai langkah strategis menjaga integritas penyelenggara pemilu.

 

Ia menjelaskan dasar hukum pengendalian gratifikasi, mulai dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga PKPU 15 Tahun 2015.

 

Mars Ansori juga menguraikan aspek yuridis dan sosiologis yang melatarbelakangi pengaturan gratifikasi. Menurutnya, aturan ini bukan hanya mengikat ASN secara hukum, tetapi juga penting untuk mengatasi budaya pemberian hadiah yang masih dianggap wajar di tengah masyarakat.

Pengaturan tersebut bertujuan mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang, mencegah konflik kepentingan, serta menjaga netralitas penyelenggara pemilu.

 

Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa gratifikasi adalah segala bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi ASN. Karena itu, setiap penerimaan gratifikasi wajib diklarifikasi dan dilaporkan sesuai mekanisme dalam PKPU 15 Tahun 2015, termasuk kewajiban melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

 

Ketua KPU Kabupaten Dompu, Ari Rahman, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pengendalian gratifikasi bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi merupakan fondasi moral yang harus dijaga oleh seluruh jajaran KPU.

 

“Kegiatan ini sangat penting sebagai pengingat bahwa integritas adalah identitas utama penyelenggara pemilu. Kami di KPU Dompu berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan bebas dari intervensi,” tegasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin, menekankan bahwa pemahaman mengenai benturan kepentingan harus melekat pada setiap ASN, karena risiko tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik dalam layanan administrasi maupun hubungan kemasyarakatan.

 

“ASN harus mampu mengenali sejak awal situasi yang berpotensi menimbulkan conflict of interest. Dengan memahami mekanismenya, kita dapat segera melakukan pencegahan, pelaporan, dan klarifikasi sesuai aturan,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihak sekretariat akan terus mendorong penerapan standar integritas dalam setiap proses layanan dan administrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali