Berita Terkini

KPU Kabupaten Dompu Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bertempat di Aula KPU Kabupaten Dompu.

 

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, para kasubbag, serta staf pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Dompu. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman penerapan tata naskah dinas sesuai ketentuan terbaru yang berlaku di lembaga penyelenggara pemilu.

 

Sekretaris KPU Kabupaten Dompu Lahmuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa tata naskah dinas memiliki peranan penting dalam menjamin ketertiban administrasi dan akuntabilitas kelembagaan.

“Melalui sosialisasi ini, kita harapkan seluruh jajaran dapat memahami perubahan substansi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2021, sehingga setiap dokumen kedinasan yang dibuat sesuai standar, tertib, dan seragam di seluruh jajaran KPU,” ujarnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Umratun Anggreani turut memberikan penyampaian materi terkait substansi perubahan yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2021. Ia menjelaskan berbagai ketentuan teknis yang berkaitan dengan penataan dokumen administrasi, penggunaan kode dan nomor surat, penerapan tanda tangan elektronik, serta pengarsipan digital di lingkungan KPU.

 

“Substansi perubahan dalam PKPU ini menyesuaikan perkembangan teknologi dan sistem administrasi modern. Oleh karena itu, seluruh pegawai harus menyesuaikan pola kerja agar tertib administrasi dan efisien dalam tata kelola dokumen,” jelasnya.

 

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta terkait penerapan format surat dinas dan mekanisme persuratan berbasis elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Lalu diakhir kegiatan ini dilakukan ekspose cara pengunaan aplikasi sistim informasi agenda surat dinas, akan di loinching oleh KPU Kabupaten Dompu dalam waktu satu dua hari kedepan.

 

Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Dompu dapat lebih disiplin dan profesional dalam pengelolaan administrasi perkantoran guna mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, dan transparan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali