Berita Terkini

KPU KABUPATEN DOMPU GELAR SOSIALISASI, INTERNALISASI NILAI-NILAI ATURAN UNTUK ASN

Dompu, TemanPemilih — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat di Aula KPU Kabupaten Dompu, Kamis (16/10/2025).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Dompu Lahmuddin dan diikuti oleh para Kasubbag serta seluruh staf sekretariat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman  terhadap aturan disiplin pegawai, sekaligus memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan profesional di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Dompu menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai kedisiplinan sebagai wujud tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas.

“Disiplin adalah dasar dari profesionalitas. Setiap pegawai harus memahami kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Dengan memahami aturan ini, kita dapat bekerja lebih tertib, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan disiplin bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga memuat sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggarnya.

“Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah diatur jelas mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin. Ada tiga tingkatan hukuman, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksinya bisa berupa teguran lisan, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Semua itu dilakukan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Sekretaris juga menambahkan bahwa penegakan disiplin bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran bersama agar seluruh ASN bekerja sesuai aturan dan nilai-nilai integritas.

“Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Kedisiplinan bukan untuk membatasi, tetapi untuk menuntun kita agar selalu berada di jalur yang benar dalam memberikan pelayanan publik,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan KPU Dompu dapat memahami dan menerapkan aturan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi sebagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali