Opini

PENERAPAN SPIP (SISTIM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH) DI LINGKUNGAN KPU DALAM BINGKAI KEARIFAN LOKAL DOMPU

Kepercayaan publik adalah modal utama dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis. Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran strategis sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen, netral, dan profesional. Kepercayaan masyarakat terhadap KPU mencerminkan tingkat legitimasi proses demokrasi itu sendiri. Namun, dalam praktiknya, berbagai isu seperti tuduhan maladministrasi, kurangnya transparansi, atau pengelolaan anggaran yang kurang akuntabel dapat menimbulkan keraguan publik. Oleh sebab itu, upaya sistematis dan terukur untuk meningkatkan kredibilitas KPU sangat penting dilakukan, salah satunya melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara konsisten dan efektif.

SPIP dan Dasar Hukumnya

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah upaya internal yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memastikan segala proses dan pelaksanaan tugas organisasi berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, sesuai aturan, dan terhindar dari penyimpangan. SPIP tidak hanya sekadar seperangkat prosedur, tetapi merupakan budaya kerja yang harus melekat dalam setiap lini organisasi. Dasar hukum penerapan SPIP di lingkungan pemerintahan termasuk di dalamnya KPU terdiri atas:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menjadi payung hukum utama SPIP di seluruh instansi pemerintah. SPIP bertujuan untuk mencapai pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, keandalan pelaporan, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap perundang-undangan. 

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan kewajiban pemerintah (termasuk lembaga seperti KPU dalam konteks pengelolaan dana negara) untuk menerapkan pengendalian internal yang memadai. 

3. Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU, seperti PKPU Nomor 17 Tahun 2012 dan beberapa keputusan KPU lainnya (contoh: Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/2014 serta pedoman teknis terbaru seperti Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025) tentang pedoman pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU. 

Dengan landasan ini, SPIP menjadi instrumen wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap unit di lingkungan KPU, dari tingkat pusat hingga daerah.

Fungsi dan Unsur SPIP dalam Meningkatkan Tata Kelola KPU

SPIP bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sebuah sistem pengendalian yang meliputi lima unsur utama, yaitu:

1. Lingkungan Pengendalian: mencakup komitmen pimpinan terhadap integritas, nilai etika, budaya dan struktur organisasi yang akuntabel. 

2. Penilaian Risiko: mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi, termasuk risiko penyelenggaraan pemilu atau pengelolaan anggaran. 

3. Kegiatan Pengendalian: tindakan nyata seperti SOP (Standar Operasional Prosedur), dokumentasi, dan proses verifikasi yang terstruktur. 

4. Informasi dan Komunikasi: sistem informasi yang transparan dan mudah dipahami, disertai komunikasi yang efektif antar unit kerja untuk memastikan aliran informasi yang benar. 

5. Pemantauan Pengendalian Intern: evaluasi dan penilaian berkala atas efektivitas sistem pengendalian intern agar perbaikan dapat dilakukan terus-menerus. 

Ketika kelima unsur ini dijalankan optimal, SPIP dapat membantu KPU dalam melakukan pengendalian internal secara komprehensif, sehingga berbagai proses kerja yang berkaitan dengan anggaran, pelaporan, administrasi, dan pelayanan publik menjadi lebih akuntabel, efisien, dan bebas dari potensi maladministrasi.

SPIP Sebagai Alat untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik menyasar pada persepsi masyarakat bahwa KPU menjalankan tugasnya secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Penerapan SPIP yang baik akan menunjukkan beberapa dampak positif berikut:

1. Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran dan Kinerja

Dengan SPIP, setiap alokasi anggaran, pengeluaran dan pertanggungjawaban kegiatan disusun dan dilaporkan secara sistematis, memenuhi standar akuntabilitas. Hal ini akan memperjelas penggunaan dana publik serta mengurangi ruang bagi praktik yang merugikan publik. 

2. Pencegahan Penyalahgunaan dan Fraud (Kecurangan)

SPIP membantu meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan melalui identifikasi risiko, pengendalian operasi, serta pengawasan internal yang konsisten. Dengan demikian, publik dapat melihat adanya sistem yang mengurangi terjadinya manipulasi data atau penyimpangan dalam proses kerja. 

3. Akuntabilitas dan Evaluasi Rutin

Laporan SPIP yang disusun secara berkala serta pemantauan yang berkesinambungan menghadirkan budaya evaluasi yang kuat dalam KPU. Ketika masyarakat melihat adanya audit internal yang teratur dan tindakan korektif yang jelas, hal ini meningkatkan keyakinan bahwa KPU bertanggung jawab atas kinerjanya. 

4. Budaya Kerja yang Berintegritas dan Profesional

SPIP menanamkan prinsip integritas, disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, serta laporan kerja. Budaya ini berdampak pada perilaku kelembagaan KPU yang tidak hanya mengikuti aturan teknis, tetapi juga etika kerja yang kuat. 

Dengan penerapan SPIP yang benar, KPU bukan hanya mengklaim sebagai lembaga yang bersih dan profesional, tetapi menunjukkan bukti nyata melalui sistem internal yang terukur, transparan, dan akuntabel — semua hal ini merupakan elemen penting bagi publik untuk membangun kepercayaan terhadap lembaga tersebut.

SPIP dengan Kearifan Lokal Dompu, NTB

Untuk memperkuat relevansi penerapan SPIP di tingkat lokal, kita dapat memanfaatkan kearifan lokal masyarakat Dompu, Nusa Tenggara Barat, terutama nilai filosofis seperti “Nggahi Rawi Pahu”. Kearifan lokal ini tercatat sebagai salah satu semboyan yang mencerminkan budaya masyarakat Dompu—yakni ucapan harus sejalan dengan perbuatan. Nilai ini mencerminkan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Dompu. 

Secara etimologis, Nggahi Rawi Pahu diartikan sebagai sebuah prinsip moral di mana seseorang harus berkata sesuai dengan tindakan nyata yang dilakukan. Nilai ini menekankan bahwa integritas sosial bukan hanya berbicara secara benar, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan. Filosofi ini sangat relevan sebagai nilai dasar yang menguatkan penerapan SPIP pada tingkat lokal. 

Ketika KPU daerah di Dompu mengimplementasikan SPIP, prinsip Nggahi Rawi Pahu dapat dijadikan sebagai referensi nilai budaya lokal yang mendukung:

• Konsistensi dalam Tindakan dan Laporan

Seperti makna Nggahi Rawi Pahu, laporan SPIP yang akurat dan benar mencerminkan bahwa apa yang dikomunikasikan lembaga sesuai dengan yang dikerjakan secara nyata. Ketika masyarakat melihat bahwa laporan tersebut tidak hanya formalitas, tetapi mencerminkan aksi yang riil, maka kepercayaan akan tumbuh.

• Integritas Pelaksana SPIP

Nilai kejujuran dan integritas yang merupakan inti dari Nggahi Rawi Pahu memperkuat budaya kerja yang mendukung pengendalian internal yang objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan eksternal. Ketika pegawai dan pimpinan KPU membawa nilai ini dalam tindakan keseharian mereka, maka implementasi SPIP akan lebih efektif dan dipercaya publik.

• Pertanggungjawaban yang Jelas

Masyarakat Dompu yang terbiasa menilai kebenaran berdasarkan konsistensi antara kata dan tindakan cenderung menghargai lembaga publik yang menunjukkan komitmen yang sama. Dengan demikian, SPIP yang dijalankan dengan nilai moral kearifan lokal ini akan menciptakan citra positif dan meningkatkan legitimasi lembaga di mata publik.

Pengintegrasian nilai Nggahi Rawi Pahu dalam pelaksanaan SPIP bukan hanya sekadar retorika, tetapi menjadi strategi budaya untuk menjadikan tata kelola internal organisasi lebih bermakna dan kontekstual di lingkungan masyarakat Dompu.

Peningkatan kepercayaan publik terhadap KPU merupakan suatu proses yang kompleks dan tidak hanya bergantung pada satu aspek saja. Melalui implementasi SPIP yang kuat, terukur, dan konsisten dengan dasar hukum yang jelas, KPU dapat membangun sistem internal yang efektif dan transparan. Hal ini pada gilirannya memperkuat akuntabilitas, menekan potensi penyimpangan, serta menampilkan kinerja lembaga yang jujur dan profesional. 

Lebih jauh lagi, mengaitkan penerapan SPIP dengan nilai kearifan lokal Dompu seperti Nggahi Rawi Pahu dapat menjembatani pemahaman masyarakat akan integritas kelembagaan melalui bahasa dan budaya yang mereka kenal. Nilai budaya ini memperkuat aspek moral dari pengendalian intern yang tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga berbasis nilai sosial yang diyakini masyarakat. 

Dengan demikian, pelaksanaan SPIP yang baik dan terinternalisasi dalam budaya lokal akan menegaskan bahwa KPU bukan sekadar penyelenggara teknis pemilu, tetapi juga lembaga yang mencerminkan nilai etika dan integritas yang diyakini oleh masyarakat — sebuah kondisi ideal yang menjadi fondasi utama bagi tumbuhnya kepercayaan publik yang berkelanjutan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali