Manajemen Tata Kelola Logistik Pemilu
Pendahuluan
Logistik merupakan salah satu elemen paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ketersediaan logistik yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran menjadi prasyarat mutlak agar seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan lancar, tertib, serta menjamin integritas hasil Pemilu. Oleh karena itu, pengelolaan logistik tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui sistem manajemen yang terencana, terukur, dan akuntabel.
Tata kelola manajemen logistik Pemilu berlandaskan pada regulasi yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik. Regulasi ini menjadi rujukan utama bagi seluruh jajaran KPU, mulai dari tingkat pusat hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tujuan dan Prinsip Tata Kelola Logistik
Pedoman teknis tata kelola logistik disusun dengan tujuan utama untuk menjamin pengelolaan logistik Pemilu yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu, pedoman ini berfungsi sebagai standar operasional yang seragam bagi seluruh tingkatan penyelenggara Pemilu.
Dalam implementasinya, tata kelola logistik yang baik harus memenuhi prinsip enam tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat akuntabilitas. Keenam prinsip ini menjadi fondasi dalam setiap tahapan manajemen logistik agar tidak terjadi kekurangan, kelebihan, maupun penyimpangan dalam pengelolaan barang Pemilu.
Ruang Lingkup Manajemen Logistik Pemilu
Manajemen logistik Pemilu mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan seluruh perlengkapan Pemilu, seperti surat suara, formulir, dan perlengkapan TPS. Selain itu, manajemen logistik juga mencakup pengelolaan sumber daya pendukung, termasuk personel, fasilitas, dan sarana transportasi, dengan tujuan memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komponen Kunci Tata Kelola Logistik
Tahap awal pengelolaan logistik dimulai dari perencanaan kebutuhan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan skenario pelaksanaan Pemilu. Perencanaan ini menitikberatkan pada ketepatan jenis dan jumlah logistik. Dalam Pemilu, kebutuhan surat suara dihitung sebesar 2 persen dari jumlah DPT per TPS, sedangkan untuk Pemilihan sebesar 2,5 persen dari DPT, sebagai antisipasi kebutuhan cadangan.
Tahap berikutnya adalah pengadaan logistik yang dilaksanakan melalui mekanisme resmi menggunakan e-Katalog. Kewenangan pengadaan dibagi secara jelas untuk menghindari tumpang tindih. Pengadaan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD menjadi kewenangan KPU RI, sedangkan pengadaan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh KPU Provinsi sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditetapkan.
Setelah pengadaan, dilakukan proses penerimaan dan inventarisasi barang yang membutuhkan ketelitian tinggi. Pada tahap ini, dilakukan pencocokan dokumen dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), pemeriksaan fisik kuantitas dan kualitas barang, serta pencatatan ke dalam Berita Acara Penerimaan dan Sistem Informasi Logistik (SILOG).
Penyimpanan logistik Pemilu memerlukan gudang yang memenuhi standar keamanan, keutuhan, dan kerahasiaan. Gudang harus berada di lokasi yang aman, mudah dijangkau, tidak rawan bencana, memiliki kondisi yang bersih dan kering, serta didukung sistem pengamanan 24 jam. Administrasi gudang juga harus dilakukan secara tertib melalui pembukuan dan pencatatan yang akurat. Logistik tahan lama seperti kotak suara dan bilik suara wajib didata sebagai aset, sementara surat suara dan dokumen krusial lainnya disimpan secara tersegel dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
Distribusi logistik dilakukan secara berjenjang dan terjadwal, mulai dari KPU RI hingga KPPS di TPS. Distribusi dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengiriman dari perusahaan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengiriman dari gudang KPU Kabupaten/Kota ke PPS dan selanjutnya ke TPS. Setiap proses serah terima wajib disertai dengan formulir tanda terima sebagai bukti sah perpindahan barang, serta dikawal oleh aparat keamanan untuk menjamin keselamatan dan keutuhan logistik.
Sebelum distribusi, dilakukan kegiatan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan logistik. Tahap ini bertujuan memastikan kondisi dan jumlah barang sesuai dengan ketentuan. Apabila ditemukan kekurangan atau kerusakan, KPU Kabupaten/Kota mengajukan penggantian melalui mekanisme pleno dan Berita Acara Kekurangan yang dilaporkan secara berjenjang serta diunggah ke aplikasi SILOG agar dapat segera ditindaklanjuti oleh penyedia.
Pengawasan logistik dilakukan secara berlapis, baik melalui pemantauan langsung maupun pemanfaatan Sistem Informasi Logistik (SILOG) untuk memantau proses pengadaan, pencetakan, hingga distribusi secara real time. Pengawasan ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dan menjaga integritas logistik Pemilu.
Akuntabilitas dan Pelaporan
Sebagai bagian dari sistem pengendalian, surat suara yang berlebih atau rusak dan tidak digunakan wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pemungutan suara. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya, serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang dilaporkan secara berjenjang.
Setelah seluruh tahapan selesai, KPU Kabupaten/Kota menyusun laporan tata kelola logistik yang mencakup penerimaan, distribusi, penggunaan, serta sisa atau pemusnahan logistik. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas seluruh proses pengelolaan logistik Pemilu.
Tantangan, Solusi, dan Inovasi
Dalam praktiknya, tata kelola logistik Pemilu menghadapi berbagai tantangan, seperti keterlambatan pengadaan dan distribusi, ketidakakuratan data DPT, keterbatasan fasilitas penyimpanan dan personel terlatih, lemahnya pengawasan, serta faktor cuaca yang tidak menentu.
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan integrasi teknologi melalui sistem informasi logistik, pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, pengembangan kapasitas petugas logistik dan KPPS, serta koordinasi lintas lembaga antara KPU, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, inovasi dapat dilakukan melalui penentuan rute distribusi terpendek di tingkat kecamatan dan desa, penerapan model supply chain terintegrasi, serta penggunaan aplikasi pelacakan berbasis GPS. Model supply chain sendiri merupakan kerangka kerja yang dirancang untuk mengelola seluruh alur pengadaan dan distribusi secara efisien, fleksibel, dan berkelanjutan, sehingga mampu mengurangi risiko serta meningkatkan ketepatan layanan logistik Pemilu.
Penutup
Manajemen tata kelola logistik Pemilu bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian integral dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Pengelolaan logistik yang akuntabel, transparan, dan profesional akan menjadi fondasi kuat bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.
Sebagaimana ungkapan yang relevan, “Logistik Pemilu adalah jantung pelaksanaan Pemilu. Pengelolaan yang akuntabel menjamin integritas hasil.”
Penulis Oleh: Umratun AnggreaniK
Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan LogistikK PU Kabupaten Dompu